14.180 Warga Rejang Lebong Miliki Identitas Kependudukan Digital
Sebanyak 14.180 warga Rejang Lebong telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau sekitar 6,94% dari total wajib KTP, memudahkan akses pelayanan publik.
Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, gempar! Sebanyak 14.180 warga telah resmi mengantongi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Angka ini diungkapkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat pada Kamis, 23 Januari 2024. Jumlah tersebut mewakili 6,94% dari total 212.921 wajib KTP di Rejang Lebong, membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi pelayanan publik.
IKD, atau KTP digital, ini didapatkan oleh warga saat mengurus pembuatan atau penggantian KTP baru. Prosesnya dibantu langsung oleh petugas Disdukcapil. Namun, perlu digarisbawahi bahwa bukan semua yang mengurus IKD sudah mengaktifkannya. Edi Warman, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong, menjelaskan bahwa ada sekitar 13.861 warga yang belum mengaktifkan IKD mereka. Kendala yang umum dihadapi adalah ketidaksesuaian perangkat HP atau memori penuh, bahkan ada yang lupa mengaktifkan karena terburu-buru.
Kehadiran IKD dinilai sangat krusial. Warga tak lagi repot membawa KTP fisik. Cukup dengan smartphone, mereka dapat menunjukkan identitas digitalnya di berbagai tempat, termasuk bandara, stasiun, pelabuhan, dan lain-lain. Kemudahan ini tentu berdampak positif pada efisiensi waktu dan pengurusan administrasi.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki IKD, prosesnya cukup mudah. Unduh aplikasi IKD di Playstore, isi biodata, dan scan kode barcode di kantor Disdukcapil Rejang Lebong. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui email terdaftar. Untuk mempercepat proses, Disdukcapil gencar melakukan sosialisasi dan jemput bola ke berbagai instansi dan perguruan tinggi di Rejang Lebong.
"Selain mempermudah akses pelayanan publik, IKD juga diharapkan dapat mengurangi potensi pemalsuan dokumen dan memperkuat sistem keamanan data kependudukan," tambah Edi Warman.
Pihak Disdukcapil mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk segera mengurus IKD. Dengan memiliki IKD, warga dapat menikmati berbagai kemudahan dalam mengakses layanan publik tanpa perlu lagi membawa KTP fisik. Kehadiran IKD ini merupakan langkah maju dalam modernisasi pelayanan administrasi kependudukan di Rejang Lebong.
Dengan IKD, proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat, praktis, dan aman. Sistem ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan integrasi data kependudukan. Pemanfaatan teknologi digital dalam sektor kependudukan seperti IKD ini memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat.