Fakta Ratusan Miliar: Banjarmasin Perketat Pengawasan Dana Hibah Bansos Mulai 2025
Pemerintah Kota Banjarmasin serius memperkuat pengawasan dana hibah bansos senilai ratusan miliar rupiah mulai 2025 demi transparansi dan akuntabilitas. Apa saja langkahnya?

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengambil langkah serius dalam memperkuat pengawasan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Upaya ini difokuskan untuk tahun anggaran 2025, menyusul besarnya alokasi dana yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Langkah proaktif ini bertujuan memastikan setiap rupiah dana publik tersalurkan secara tepat sasaran.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menegaskan pentingnya keseriusan dalam pengawasan ini. Menurutnya, dana yang besar tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Proses penguatan pengawasan dana hibah bansos ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi kekeliruan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemkot Banjarmasin telah mengintensifkan sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi hibah dan bansos. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman semua pihak terkait.
Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Prioritas Utama
Wakil Wali Kota Ananda secara khusus menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Ia menekankan bahwa tidak hanya instansi penyalur, tetapi juga lembaga maupun perorangan penerima, memiliki tanggung jawab besar. Setiap laporan harus rapi secara administrasi dan mencerminkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi Perwali 139/2023 diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengelola dana. Dengan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku, penyaluran dana dapat berjalan lebih efektif. Ini juga menjadi upaya preventif terhadap potensi kekeliruan dalam pelaksanaan.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan," ujar Ananda. Ia menambahkan bahwa dengan sosialisasi intensif, diharapkan tidak ada kesalahan dalam proses penyaluran. Hal ini demi tercapainya tujuan dana yang benar-benar bermanfaat.
Alokasi Ratusan Miliar untuk Berbagai Sektor Prioritas
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan besaran dana hibah dan bansos yang dialokasikan mencapai Rp100 miliar per tahun. Dana sebesar ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan. Pengawasan dana hibah bansos menjadi krusial mengingat jumlahnya yang signifikan.
Edy menjelaskan bahwa dana hibah disalurkan kepada berbagai organisasi. Ini termasuk organisasi keolahragaan, keagamaan, kepemudaan, dan sektor lainnya. Sementara itu, dana bansos dialokasikan untuk bantuan bedah rumah, kesehatan, kesejahteraan warga tidak mampu, dan korban kebakaran.
Penyaluran dana hibah dan bansos ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang program pemerintah daerah di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, dana ini berfungsi sebagai pelengkap untuk mempercepat pencapaian target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.