Ombudsman Awasi Dana Hibah dan Bansos Papua Barat: Cegah Penyelewengan Rp88,9 Miliar
Ombudsman Republik Indonesia mengawasi pengelolaan dana hibah dan bansos di Papua Barat senilai Rp88,9 miliar untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah menjadi sorotan menyusul pengawasan ketat yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun 2025. Total dana yang diawasi mencapai angka fantastis, yaitu Rp88,9 miliar. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan bahwa pengawasan ini penting dilakukan untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan dalam pendistribusian dan pemanfaatan dana hibah dan bansos. "Ombudsman sebagai lembaga pengawasan publik, memandang perlu dilakukan pengawasan tata kelola dana hibah dan bansos," tegas Amus dalam keterangannya di Manokwari, Rabu (26/3).
Langkah pengawasan ini meliputi pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi keberadaan organisasi penerima hibah dan memantau penggunaan anggarannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya "titipan" yang tidak bertuan, sebuah praktik yang perlu dicegah sejak dini, menurut Amus.
Ombudsman dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Ombudsman Papua Barat telah berkoordinasi dengan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Papua Barat untuk mendapatkan data lengkap penerima hibah dan bansos tahun 2025. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
Amus menambahkan, Ombudsman secara konsisten mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola penyaluran dana hibah dan bansos sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami sudah bertemu dengan Biro Kesra Papua Barat supaya ke depannya, Ombudsman bisa diberikan informasi saat penyerahan hibah bansos," ungkap Amus.
Koordinasi yang baik antara Ombudsman dan pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Pertanggungjawaban dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari seluruh penerima dana hibah dan bansos. Mereka diwajibkan untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini bertujuan untuk mencegah temuan saat pemeriksaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan pemerintah daerah, laporan itu harus sudah masuk," tegas Ali Baham.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui Biro Kesra dan Inspektorat, juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah bansos yang disalurkan kepada 185 lembaga/organisasi. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata.
Saat ini, Pemprov Papua Barat menerapkan konsep penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penyaluran dana hibah bansos tahun 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp88,9 miliar.
Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Kunci
Pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana hibah dan bansos di Papua Barat merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Dengan adanya pengawasan dari Ombudsman dan pemerintah daerah, diharapkan penyaluran dana dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sistem pengawasan yang komprehensif, meliputi verifikasi lapangan dan laporan pertanggungjawaban yang terstruktur, akan membantu mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.