Kemenkeu Salurkan DBH Papua Barat Daya Rp79,42 Miliar, Capaian Baru 11,15 Persen
Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) 2025 untuk tujuh daerah di Papua Barat Daya senilai Rp79,42 miliar, atau 11,15 persen dari total pagu, dengan penyaluran yang masih di bawah ekspektasi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2025 untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp79,42 miliar, atau sekitar 11,15 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp712,07 miliar. Penyaluran DBH ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penyaluran DBH tersebut mencakup Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, empat pemerintah kabupaten, dan dua pemerintah kota. Rinciannya, Pemprov Papua Barat Daya menerima Rp10,06 miliar, Pemkab Sorong Rp15,91 miliar, Pemkab Sorong Selatan Rp9,94 miliar, Pemkot Sorong Rp3,35 miliar, Pemkab Raja Ampat Rp20,36 miliar, Pemkab Tambrauw Rp10,03 miliar, dan Pemkab Maybrat Rp9,78 miliar. Proses penyaluran ini dilakukan setelah melalui serangkaian pengecekan dan verifikasi dokumen persyaratan.
Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, mengungkapkan bahwa kinerja penyaluran DBH periode Januari-Maret 2025 belum mencapai target yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh beberapa instansi pengelola DBH yang belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) di masing-masing daerah sebelum diunggah ke aplikasi OMPSPAM TKD.
Penyaluran DBH dan Upaya Percepatan
Purwadhi Adhiputranto menjelaskan bahwa KPPN Sorong telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk mempercepat proses penyaluran DBH. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memperlancar proses administrasi. Pihaknya menekankan pentingnya akuntabilitas dan kesesuaian dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Pemenuhan persyaratan yang benar dan akurat sangat penting untuk mencegah potensi manipulasi informasi, kerugian keuangan negara, dan hambatan dalam proses pembangunan daerah. Kemenkeu mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan DBH.
Proses verifikasi dan validasi dokumen menjadi kunci utama dalam memastikan penyaluran DBH tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan penyaluran DBH dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Peran APIP dalam Pengawasan Penyaluran DBH
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap daerah sangat krusial dalam mengawasi proses penyaluran DBH. APIP bertugas untuk meninjau dan memvalidasi dokumen-dokumen yang diajukan oleh instansi pengelola DBH sebelum diunggah ke aplikasi OMPSPAM TKD. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Proses pengawasan yang ketat oleh APIP diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan DBH sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, dana DBH dapat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya.
Keterlibatan APIP dalam proses ini merupakan bagian penting dari sistem pengendalian internal pemerintah untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara yang bertanggung jawab.
Pentingnya Akuntabilitas dan Kepatuhan terhadap Aturan
Kemenkeu menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan DBH. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyimpangan. Setiap instansi pengelola DBH wajib memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan penyaluran DBH dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat Daya. Proses pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci keberhasilan dalam pengelolaan DBH.
Ke depan, diharapkan proses penyaluran DBH dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan di Papua Barat Daya. Koordinasi yang baik antara Kemenkeu dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada setiap instansi pengelola DBH agar memperhatikan ketentuan syarat salur yang benar dan baik," ujar Purwadhi.