Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
DAU Papua Barat Daya Capai Rp931,46 Miliar, Tertinggi di Indonesia?
DAU Papua Barat Daya Capai Rp931,46 Miliar, Tertinggi di Indonesia?

Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Papua Barat Daya periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp931,46 miliar, meskipun masih terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Rp45,6 Miliar Dana Desa Tersalur di Papua Barat, Tiga Kabupaten Sudah Terima
Rp45,6 Miliar Dana Desa Tersalur di Papua Barat, Tiga Kabupaten Sudah Terima

Penyaluran Dana Desa 2025 di Papua Barat baru mencapai Rp45,66 miliar dari total pagu Rp664,61 miliar, dengan tiga kabupaten telah menerima dana tersebut.

Kemenkeu Salurkan DBH Papua Barat Daya Rp79,42 Miliar, Capaian Baru 11,15 Persen
Kemenkeu Salurkan DBH Papua Barat Daya Rp79,42 Miliar, Capaian Baru 11,15 Persen

Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) 2025 untuk tujuh daerah di Papua Barat Daya senilai Rp79,42 miliar, atau 11,15 persen dari total pagu, dengan penyaluran yang masih di bawah ekspektasi.

Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Papua Barat Baru Terealisasi 16,58 Persen
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Papua Barat Baru Terealisasi 16,58 Persen

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) di Papua Barat baru mencapai 16,58 persen atau Rp268,64 miliar hingga triwulan I 2025.

Dana Otsus Papua Barat 2025 Terhambat, Dokumen Pemda Belum Lengkap
Dana Otsus Papua Barat 2025 Terhambat, Dokumen Pemda Belum Lengkap

Kementerian Keuangan menyatakan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua Barat tahun 2025 tertunda karena pemerintah daerah belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kemenkeu Desak Pemda Papua Barat Lengkapi Dokumen DAK Fisik 2025
Kemenkeu Desak Pemda Papua Barat Lengkapi Dokumen DAK Fisik 2025

Kementerian Keuangan mendesak pemerintah daerah di Papua Barat untuk segera melengkapi dokumen pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2025 sebelum batas waktu 22 Juli 2025.

Rp1,14 Triliun Dana Transfer ke Daerah Disalurkan ke Papua Barat Daya
Rp1,14 Triliun Dana Transfer ke Daerah Disalurkan ke Papua Barat Daya

Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Papua Barat Daya pada Januari-Maret 2025 mencapai Rp1,14 triliun, atau 14,90 persen dari total pagu anggaran.

Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Papua Barat Baru 13,6 Persen
Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Papua Barat Baru 13,6 Persen

Kinerja penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Papua Barat pada triwulan I 2025 baru mencapai 13,6 persen dari total pagu Rp10,87 triliun, disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dan kesiapan daerah yang belum optimal.

DPMD Ponorogo Dampingi Desa Maksimalkan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025
DPMD Ponorogo Dampingi Desa Maksimalkan Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo gencar mendampingi desa agar pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 segera tuntas, dengan fokus percepatan penyaluran untuk program prioritas.

APBN 2025 Papua: Serapan Belanja Baru Rp1,46 Triliun, Masih Jauh dari Target
APBN 2025 Papua: Serapan Belanja Baru Rp1,46 Triliun, Masih Jauh dari Target

Realisasi belanja APBN 2025 di Papua Barat dan Papua Barat Daya baru mencapai Rp1,46 triliun atau 5,31 persen dari total pagu Rp27,443 triliun, didominasi oleh belanja pegawai.

Rp109 Miliar Dana Desa Tahap Awal Tersalurkan di Aceh, 15 Kabupaten/Kota Masih Menunggu
Rp109 Miliar Dana Desa Tahap Awal Tersalurkan di Aceh, 15 Kabupaten/Kota Masih Menunggu

Penyaluran dana desa tahap awal di Aceh baru mencapai Rp109 miliar atau 2,3 persen dari total alokasi, sementara 15 kabupaten/kota masih menunggu pencairan karena berbagai kendala administrasi.

Efisiensi Dana Transfer ke Daerah Papua Barat 2025 Capai 7,65 Persen
Efisiensi Dana Transfer ke Daerah Papua Barat 2025 Capai 7,65 Persen

Kementerian Keuangan mengumumkan efisiensi 7,65 persen pada dana transfer ke daerah (TKD) Papua Barat tahun 2025, senilai Rp11,77 triliun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.