Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Papua Barat Baru 13,6 Persen
Kinerja penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Papua Barat pada triwulan I 2025 baru mencapai 13,6 persen dari total pagu Rp10,87 triliun, disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dan kesiapan daerah yang belum optimal.

Manokwari, 25 April 2025 - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Papua Barat pada triwulan pertama tahun 2025 baru mencapai 13,60 persen. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, di Manokwari pada Jumat lalu. Kinerja ini dinilai mengecewakan karena jauh dari ekspektasi yang telah ditetapkan.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp10,87 triliun setelah kebijakan efisiensi, realisasi penyaluran TKD baru mencapai Rp1,47 triliun. Angka ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, dan Dana Desa. Rendahnya realisasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kebijakan efisiensi anggaran dan kesiapan pemerintah daerah yang masih belum optimal.
Rudy Novianto menyatakan, "Bisa kami katakan kinerja triwulan pertama ini kurang mengembirakan." Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan atas lambatnya penyaluran dana yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Papua Barat. Rendahnya serapan anggaran ini berpotensi menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Realisasi TKD per Komponen
Rincian realisasi penyaluran TKD per komponen menunjukkan realisasi DAU mencapai 22,98 persen (Rp1 triliun lebih dari pagu Rp3,96 triliun), DBH 16,58 persen (Rp268,64 miliar dari pagu Rp3,94 triliun), DAK nonfisik 20,55 persen (Rp140,39 miliar dari pagu Rp592,09 miliar), dan Dana Desa 67,78 persen (Rp67,78 miliar dari pagu Rp664,61 miliar). Perbedaan persentase realisasi antar komponen menunjukkan adanya disparitas dalam penyerapan anggaran di berbagai sektor.
Sementara itu, beberapa komponen TKD lainnya belum tersalurkan sama sekali pada triwulan pertama. Komponen tersebut meliputi DAK fisik (Rp116,99 miliar), dana otonomi khusus (Rp1,56 triliun), dan dana insentif fiskal (Rp29,38 miliar). Ketidakjelasan penyaluran dana ini semakin memperparah situasi dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Lambatnya penyaluran dana ini juga dikaitkan dengan kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran. "Kesiapan tersebut bertujuan agar program yang berkaitan dengan prioritas pembangunan dan pelayanan publik tetap terakomodir," jelas Rudy Novianto. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran.
Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi penyebab utama lambatnya penyaluran TKD ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini menekankan pada tujuh poin utama, termasuk pembatasan belanja kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Lebih lanjut, Rudy Novianto menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ 2025 untuk melakukan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Meskipun kebijakan efisiensi bertujuan baik, namun implementasinya perlu dikaji ulang agar tidak menghambat program pembangunan yang penting. Koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk memastikan penyaluran dana tepat waktu dan sesuai kebutuhan pembangunan di Papua Barat.
Ke depan, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan program prioritas tetap berjalan sesuai rencana. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat.