Pemkab Manokwari Sesuaikan APBD 2025 Akibat Pemangkasan TKD
Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan penyesuaian APBD 2025 setelah pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, yang berdampak pada sejumlah proyek infrastruktur.
![Pemkab Manokwari Sesuaikan APBD 2025 Akibat Pemangkasan TKD](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/070043.089-pemkab-manokwari-sesuaikan-apbd-2025-akibat-pemangkasan-tkd-1.jpg)
Manokwari, 11 Februari 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, tengah melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini menyusul keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) hingga Rp50,59 triliun. Pemangkasan ini menimbulkan tantangan signifikan bagi Pemkab Manokwari dalam menjalankan program dan layanan publik.
Dampak Pemangkasan TKD terhadap APBD Manokwari
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat meskipun dampaknya cukup luas. "Pemangkasan anggaran ini jelas berpengaruh pada kualitas APBD 2025," ujar Bupati Hermus. "Biaya perjalanan dinas dan pos-pos anggaran lainnya akan dikurangi," tambahnya. Salah satu dampak paling terasa adalah penghentian pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tahun 2025. Ini berarti sejumlah proyek infrastruktur penting harus dihentikan atau ditunda, termasuk pembangunan dan renovasi gedung sekolah serta pembangunan ruas jalan.
Pemkab Manokwari kini tengah mengevaluasi seluruh sumber pendapatan dan besarnya pemangkasan anggaran yang terjadi. "Kami harus memastikan belanja daerah tidak melebihi pendapatan daerah," tegas Bupati Hermus. APBD Kabupaten Manokwari tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun pada Desember 2024, kini perlu penyesuaian signifikan. Distribusi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pun ditunda hingga proses penyesuaian anggaran selesai.
Penyesuaian Anggaran dan Imbauan kepada Masyarakat
Bupati Hermus mengimbau masyarakat untuk memahami situasi ini. "Jika ada aspirasi masyarakat atau permintaan bantuan yang belum terpenuhi, itu karena keterbatasan anggaran," jelasnya. "Kita harus sama-sama memaklumi kondisi saat ini." Pemkab Manokwari berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Pemangkasan TKD meliputi enam instrumen, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), DAK fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan DIY, dan dana desa.
Tantangan dan Strategi Ke Depan
Pemangkasan TKD memaksa Pemkab Manokwari untuk memprioritaskan program dan proyek yang paling krusial. Pemkab perlu melakukan efisiensi anggaran secara ketat dan mencari sumber pendanaan alternatif. Transparansi dan partisipasi publik dalam proses penganggaran sangat penting untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien. Ke depannya, Pemkab Manokwari perlu meningkatkan kerjasama dengan pemerintah pusat dan pihak swasta untuk mencari solusi jangka panjang. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai inovasi dan strategi. Pemanfaatan teknologi dan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah juga dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Pemkab Manokwari dapat mengatasi tantangan akibat pemangkasan TKD dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Situasi ini juga mendorong Pemkab Manokwari untuk lebih kreatif dalam mencari solusi. Inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran juga sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.