Dana Transfer ke Daerah (TKD) Papua Barat Daya 2025 Berkurang Hampir 10 Persen
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengumumkan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) Provinsi Papua Barat Daya sebesar 9,95 persen untuk tahun 2025, sebagai bagian dari efisiensi belanja negara untuk mendukung program prioritas pemerintah.
Manokwari, 8 Februari 2024 - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengumumkan pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat Daya pada tahun anggaran 2025. Pengurangan ini mencapai angka signifikan, yaitu sekitar 9,95 persen dari total anggaran sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menjelaskan pengurangan tersebut dalam keterangan pers di Manokwari. Beliau menekankan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. KMK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Rincian Pengurangan TKD Papua Barat Daya
Purwadhi merinci beberapa pos anggaran TKD yang mengalami pengurangan. Dana yang dipangkas meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) spesifik grant bidang pekerjaan umum, dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang konektivitas irigasi dan pangan, dana desa insentif, dana otonomi khusus (otsus) satu persen, dan dana otsus 1,25 persen. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis TKD terkena efisiensi, dan total pengurangan tidak melebihi 10 persen dari total anggaran TKD.
"Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis TKD itu kena efisiensi, dan totalnya tidak melebihi 10 persen," jelas Purwadhi.
Alasan Efisiensi dan Program Prioritas
Kebijakan efisiensi belanja negara ini, menurut Purwadhi, bertujuan untuk mendukung program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satu program utama yang akan dibiayai dengan efisiensi anggaran ini adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Efisiensi ini tidak hanya untuk belanja TKD tetapi belanja kementerian/lembaga baik di pusat maupun di daerah juga kena," tambah Purwadhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan penghematan di berbagai sektor demi mencapai tujuan program prioritas.
Alokasi APBN 2025 Papua Barat Daya Sebelum Efisiensi
Sebelum efisiensi, Provinsi Papua Barat Daya menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp10,82 triliun. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga mencapai Rp2,27 triliun dan TKD sebesar Rp8,53 triliun. Komposisi belanja kementerian/lembaga meliputi belanja pegawai (43,50 persen), belanja barang (37,36 persen), belanja modal (18,73 persen), dan belanja bantuan sosial (bansos) (0,41 persen).
Sementara itu, komposisi TKD terdiri dari DAU (47,47 persen), Dana Otsus (20,42 persen), DBH (8,43 persen), Dana Desa (8,36 persen), DAK Fisik (7,93 persen), DAK Non Fisik (7,30 persen), dan Insentif Fiskal (0,09 persen).
Kesimpulan
Pengurangan TKD Provinsi Papua Barat Daya sebesar hampir 10 persen untuk tahun 2025 merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan untuk mendanai program prioritas, seperti Program Makan Bergizi Gratis. Meskipun terdapat pengurangan, penting untuk memantau dampaknya terhadap pembangunan daerah dan memastikan alokasi anggaran yang tersisa tetap efektif dan efisien.