Pemkab Natuna Pangkas Belanja Tidak Esensial demi Maksimalkan TKDD
Pemerintah Kabupaten Natuna mengurangi belanja tidak esensial seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial untuk memaksimalkan penggunaan TKDD yang telah dikurangi sebesar Rp98,35 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengambil langkah efisiensi dengan memangkas belanja tidak esensial. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas pengurangan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp98,35 miliar. Pemangkasan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bahkan penggunaan listrik di instansi pemerintah. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang tersedia dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, menjelaskan bahwa sebelum adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, TKDD Natuna mencapai Rp856,12 miliar. Namun, setelah adanya pemangkasan, total TKDD menjadi Rp757 miliar. Rincian pemotongan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang PU sebesar Rp36,56 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang mencakup Bidang Konektivitas Jalan Layanan Dasar (Rp30,48 miliar), Bidang Jalan Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) (Rp24,46 miliar), serta Bidang Pangan Akuatik Tematik KPPN (Rp6,85 miliar).
Setelah efisiensi, komposisi TKDD Natuna terdiri atas Rp186,67 miliar Dana Bagi Hasil (DBH), Rp444,84 miliar DAU, Rp20,94 miliar DAK Fisik, Rp75,69 miliar DAK Non-Fisik, Rp13,92 miliar Dana Insentif Fiskal, dan Rp52,26 miliar Dana Desa. Dari total TKDD sebesar Rp757,764 miliar, Rp519,3 miliar dapat digunakan secara fleksibel. Jumlah ini berasal dari DAU block grant dan DBH, sementara dana lainnya telah memiliki peruntukan spesifik sesuai petunjuk teknis.
Efisiensi Belanja dan Alokasi Dana
Pemkab Natuna mengalokasikan dana fleksibel tersebut untuk berbagai keperluan. Sekitar Rp260 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Sisanya digunakan untuk belanja wajib, termasuk belanja pendidikan, gaji non-ASN, iuran BPJS, dan operasional kantor. Pembagian anggaran ini mengikuti regulasi yang menetapkan minimal 20 persen untuk belanja pendidikan, maksimal 30 persen untuk belanja pegawai, dan 40 persen untuk belanja infrastruktur. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Natuna untuk tetap memprioritaskan sektor-sektor esensial meskipun terjadi pengurangan TKDD.
Salah satu tantangan yang dihadapi Natuna adalah penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH mengalami penurunan hampir 60 persen dari Rp464 miliar pada 2023 menjadi Rp186 miliar pada 2025. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Natuna mengambil langkah tambahan dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar 35 persen pada 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga agar belanja esensial tetap terpenuhi dan mematuhi aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Suryanto menekankan pentingnya pemahaman semua pihak terhadap rasionalisasi anggaran ini. Penggunaan APBD harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dan kegagalan memenuhi komposisi anggaran dapat berujung pada sanksi dari pemerintah pusat. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi kunci, dengan pemantauan ketat terhadap alokasi dan realisasi dana. Kewajiban belanja yang telah diatur dalam APBD menjadi faktor utama yang mendorong Pemkab Natuna untuk melakukan rasionalisasi.
"Daerah melakukan rasionalisasi agar belanja wajib yang berdampak langsung pada masyarakat tetap berjalan maksimal," ujar Suryanto. "Anggaran sudah ditentukan penggunaannya. Apalagi sekarang semuanya transparan, berapa alokasi dan berapa realisasi dimonitor. Yang terpenting, kita harus memahami bahwa dalam APBD terdapat kewajiban belanja yang sudah diatur oleh ketentuan. Kondisi inilah yang mengharuskan kita melakukan rasionalisasi," tambahnya.
Strategi Pemkab Natuna dalam Menghadapi Pengurangan TKDD
- Pengurangan belanja tidak esensial seperti perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
- Penghematan penggunaan listrik di instansi pemerintah.
- Penggunaan dana fleksibel (Rp519,3 miliar) untuk belanja wajib, termasuk gaji ASN dan belanja pendidikan.
- Pemangkasan TPP sekitar 35 persen pada 2025.
Dengan strategi ini, Pemkab Natuna berupaya untuk tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat meskipun menghadapi tantangan pengurangan TKDD yang signifikan.