DAU Papua Barat Daya Capai Rp931,46 Miliar, Tertinggi di Indonesia?
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Papua Barat Daya periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp931,46 miliar, meskipun masih terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan realisasi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Provinsi Papua Barat Daya. Sebesar Rp931,46 miliar telah disalurkan selama periode Januari hingga Maret 2025. Penyaluran ini mencakup enam pemerintah daerah di provinsi tersebut, meliputi pemerintah provinsi dan lima pemerintah kabupaten/kota. Proses penyaluran ini dilakukan melalui verifikasi dokumen oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kepala DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, menjelaskan bahwa realisasi penyaluran DAU di Papua Barat Daya mencapai 27,78 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp3,35 triliun. Meskipun angka ini menunjukkan progress yang signifikan, Purwadhi juga menekankan bahwa kinerja penyaluran DAU di Papua Barat Daya, jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, masih tergolong rendah. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah setempat agar pengelolaan anggaran dapat lebih efisien dan efektif.
Rincian penyaluran DAU tersebut menunjukkan adanya perbedaan besaran dana yang diterima oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemprov Papua Barat Daya menerima Rp134,51 miliar, sementara Pemkab Sorong menerima Rp132,57 miliar. Pemkab Sorong Selatan menerima Rp108,41 miliar, Pemkab Raja Ampat Rp155,59 miliar, Pemkab Tambrauw Rp114,89 miliar, Pemkab Maybrat Rp107,11 miliar, dan Pemkot Sorong Rp169,38 miliar. Perbedaan ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.
Distribusi DAU di Papua Barat Daya
Rincian lebih lanjut mengenai persentase realisasi DAU untuk masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat Daya juga telah disampaikan. Pemprov Papua Barat Daya mencatatkan realisasi sebesar 29,65 persen dari pagu anggaran Rp484,06 miliar. Pemkab Sorong mencapai 25,92 persen dari pagu Rp511,36 miliar, sementara Pemkab Sorong Selatan mencapai 27,19 persen dari pagu Rp398,80 miliar. Pemkab Raja Ampat merealisasikan 26,52 persen dari pagu Rp568,74 miliar, Pemkab Tambrauw 27,95 persen dari pagu Rp411,06 miliar, Pemkab Maybrat 29,66 persen dari pagu Rp361,08 miliar, dan Pemkot Sorong 28,26 persen dari pagu Rp599,42 miliar.
Proses penyaluran DAU, baik block grant maupun specific grant, memerlukan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh masing-masing pemerintah daerah melalui aplikasi OMSPAN TKD. Setelah diverifikasi oleh DJPK, rekomendasi penyaluran diterbitkan dan dana kemudian disalurkan oleh KPPN ke rekening pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer ke daerah.
Meskipun penyaluran DAU di Papua Barat Daya telah terealisasi, perlu diingat bahwa persentase realisasi masih relatif rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran, sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Analisis Realisasi DAU
Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyaluran DAU di Papua Barat Daya untuk mengidentifikasi kendala dan hambatan yang menyebabkan rendahnya persentase realisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung program-program pembangunan di daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana menjadi kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk mengatasi permasalahan yang ada. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan daerah, serta penyederhanaan prosedur administrasi, dapat menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses penyaluran DAU. Dengan demikian, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua Barat Daya.
Ke depannya, pemantauan dan evaluasi berkala terhadap realisasi DAU sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana publik juga sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kesimpulannya, realisasi penyaluran DAU di Papua Barat Daya periode Januari-Maret 2025 menunjukkan angka yang signifikan, namun masih perlu ditingkatkan agar sejalan dengan target dan kebutuhan pembangunan di daerah. Kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta transparansi dalam pengelolaan anggaran, akan menjadi kunci keberhasilan dalam memaksimalkan pemanfaatan DAU untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.