DAU Papua Barat Daya Capai Rp931,46 Miliar, Tertinggi di Indonesia?
DAU Papua Barat Daya Capai Rp931,46 Miliar, Tertinggi di Indonesia?

Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Papua Barat Daya periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp931,46 miliar, meskipun masih terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Realisasi TKD Papua Barat dan Papua Barat Daya Terendah se-Indonesia
Realisasi TKD Papua Barat dan Papua Barat Daya Terendah se-Indonesia

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mendorong percepatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 karena realisasi di dua provinsi tersebut tercatat paling rendah se-Indonesia.

Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Papua Barat Baru Terealisasi 16,58 Persen
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Papua Barat Baru Terealisasi 16,58 Persen

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) di Papua Barat baru mencapai 16,58 persen atau Rp268,64 miliar hingga triwulan I 2025.

Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Papua Barat Baru 13,6 Persen
Penyaluran Dana Transfer ke Daerah di Papua Barat Baru 13,6 Persen

Kinerja penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Papua Barat pada triwulan I 2025 baru mencapai 13,6 persen dari total pagu Rp10,87 triliun, disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran dan kesiapan daerah yang belum optimal.

APBN 2025 Papua: Serapan Belanja Baru Rp1,46 Triliun, Masih Jauh dari Target
APBN 2025 Papua: Serapan Belanja Baru Rp1,46 Triliun, Masih Jauh dari Target

Realisasi belanja APBN 2025 di Papua Barat dan Papua Barat Daya baru mencapai Rp1,46 triliun atau 5,31 persen dari total pagu Rp27,443 triliun, didominasi oleh belanja pegawai.

Efisiensi Dana Transfer ke Daerah Papua Barat 2025 Capai 7,65 Persen
Efisiensi Dana Transfer ke Daerah Papua Barat 2025 Capai 7,65 Persen

Kementerian Keuangan mengumumkan efisiensi 7,65 persen pada dana transfer ke daerah (TKD) Papua Barat tahun 2025, senilai Rp11,77 triliun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.