Rp1,14 Triliun Dana Transfer ke Daerah Disalurkan ke Papua Barat Daya
Penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Papua Barat Daya pada Januari-Maret 2025 mencapai Rp1,14 triliun, atau 14,90 persen dari total pagu anggaran.

Manokwari, Papua Barat, 26 April 2025 - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai angka Rp1,14 triliun selama periode Januari hingga Maret 2025. Penyaluran ini mencakup dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, di Manokwari.
Dari total pagu anggaran TKD sebesar Rp7,68 triliun, realisasi penyaluran hingga akhir Maret baru mencapai 14,90 persen. Rinciannya meliputi DAU sebesar Rp931,46 miliar (22,98 persen dari pagu Rp3,54 triliun), DBH sebesar Rp79,42 miliar (16,58 persen dari pagu Rp718,86 miliar), dan DAK nonfisik sebesar Rp133,21 miliar (20,55 persen dari pagu Rp622,90 miliar). Tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menerima penyaluran TKD ini.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa komponen TKD yang belum tersalurkan, sehingga berpengaruh pada kinerja penyerapan anggaran secara keseluruhan. Komponen yang belum tersalurkan meliputi DAK fisik (Rp380,90 miliar), dana desa untuk lima kabupaten (Rp712,66 miliar), dana otonomi khusus (Rp1,69 triliun), dan dana insentif fiskal (Rp7,29 miliar). Rudy menjelaskan bahwa dana desa hanya disalurkan ke lima kabupaten karena provinsi dan kota tidak termasuk penerima, sementara dana insentif fiskal hanya diterima oleh Kabupaten Sorong Selatan.
Analisis Penyaluran TKD di Papua Barat Daya
Rendahnya kinerja penyaluran TKD triwulan I 2025, menurut Rudy, disebabkan oleh belum siapnya pemerintah daerah di Papua Barat Daya dalam melakukan penyesuaian terkait efisiensi anggaran. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DJPb. Untuk mempercepat proses penyaluran dan meningkatkan penyerapan anggaran, DJPb berencana menyelenggarakan forum diskusi bagi seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya dan Papua Barat dalam waktu dekat. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk membahas kendala dan mencari solusi bersama.
Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dan mempersiapkan administrasi pencairan dana agar proses penyaluran TKD dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, program pembangunan di Papua Barat Daya dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam penyerapan anggaran TKD. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur dan program-program lainnya berjalan lancar dan tepat waktu. Percepatan penyaluran TKD juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya.
Upaya Percepatan Penyaluran TKD
DJPb berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Peningkatan Koordinasi: DJPb akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau proses penyaluran TKD dan mengatasi kendala yang dihadapi.
- Penyediaan Bimbingan Teknis: DJPb akan memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terkait pengelolaan anggaran dan persyaratan pencairan dana.
- Sosialisasi Kebijakan: DJPb akan melakukan sosialisasi kebijakan terkait penyaluran TKD agar pemerintah daerah memahami aturan dan prosedur yang berlaku.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan penyaluran TKD di Papua Barat Daya dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Keberhasilan penyaluran TKD ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Papua Barat Daya. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.