Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Papua Barat Baru Terealisasi 16,58 Persen
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) di Papua Barat baru mencapai 16,58 persen atau Rp268,64 miliar hingga triwulan I 2025.

Manokwari, 29 April 2025 - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Papua Barat baru mencapai 16,58 persen atau sejumlah Rp268,64 miliar dari total pagu anggaran Rp3,93 triliun hingga triwulan pertama tahun 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, di Manokwari pada Selasa.
Penyaluran DBH ini melibatkan delapan pemerintah daerah di Papua Barat. Proses penyaluran yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari dan KPPN Fakfak ini masih jauh dari target yang diharapkan. Rendahnya realisasi penyaluran DBH ini menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memastikan dana tersebut tepat guna dan tepat waktu.
Purwadhi Adhiputranto menjelaskan bahwa rendahnya angka realisasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses administrasi yang masih perlu ditingkatkan. Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah setempat menjadi kunci untuk mempercepat proses penyaluran DBH dan memastikan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Ke depannya, diharapkan sinergi yang lebih kuat antara Kemenkeu dan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran DBH.
Rincian Penyaluran DBH di Papua Barat
Berikut rincian penyaluran DBH di Papua Barat hingga triwulan I tahun 2025:
- Pemprov Papua Barat: Rp41,29 miliar (2,40 persen dari pagu Rp1,72 triliun)
- Pemkab Manokwari: Rp8,81 miliar (11,79 persen dari pagu Rp74,74 miliar)
- Pemkab Fakfak: Rp21,46 miliar (17,59 persen dari pagu Rp121,99 miliar)
- Pemkab Teluk Bintuni: Rp104,14 miliar (6,85 persen dari pagu Rp1,52 triliun)
- Pemkab Teluk Wondama: Rp22,65 miliar (18,71 persen dari pagu Rp121,04 miliar)
- Pemkab Kaimana: Rp41,33 miliar (20,67 persen dari pagu Rp200,01 miliar)
- Pemkab Pegunungan Arfak: Rp14,57 miliar (16,72 persen dari pagu Rp86,77 miliar)
- Pemkab Manokwari Selatan: Rp14,39 miliar (16,58 persen dari pagu Rp86,77 miliar)
Seperti yang disampaikan oleh Purwadhi, "Sampai dengan triwulan I tahun 2025, penyaluran DBH sudah 16,5 persen." Angka ini menunjukkan masih adanya potensi peningkatan yang signifikan. Pemerintah daerah dan KPPN terus berupaya untuk mempercepat proses penyaluran.
Upaya Percepatan Penyaluran DBH
Kantor Wilayah DJPb Papua Barat terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyaluran DBH. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran sesuai dengan target dan memastikan pemanfaatan dana tersebut untuk program pembangunan yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Purwadhi menyampaikan rencana pertemuan dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penyaluran seluruh komponen Transfer ke Daerah (TKD), tidak hanya DBH saja. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dana tersebut sampai ke daerah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penyaluran DBH di Papua Barat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH juga menjadi hal penting untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.