Sekda Papua Barat Tegaskan: Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Wajib Diserahkan!
Sekretaris Daerah Papua Barat ingatkan penerima dana hibah dan bansos segera serahkan laporan pertanggungjawaban untuk menghindari temuan BPK dan pungutan liar.

Manokwari, 20 Maret 2024 (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, memberikan peringatan tegas kepada seluruh penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Mereka diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pemerintah daerah. Kewajiban ini penting untuk mencegah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Tenggat waktu pelaporan penggunaan dana hibah dan bansos telah ditetapkan. Laporan harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini bertujuan untuk mencegah temuan BPK saat pemeriksaan keuangan daerah dilakukan. "Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan pemerintah daerah, laporan itu harus sudah masuk," tegas Ali Baham di Manokwari, Kamis.
Peringatan ini dilatarbelakangi oleh temuan BPK terkait penyaluran dana hibah dan bansos di tahun-tahun sebelumnya. Temuan tersebut mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu kurang lebih Rp300 miliar, dikarenakan kurangnya laporan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemerintah provinsi kini menerapkan sistem penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk setiap penyaluran dana.
Penerapan NPHD dan Percepatan Pencairan Dana
Sistem NPHD diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Dengan adanya perjanjian tertulis ini, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih tertib dan terstruktur. "Tahun-tahun sebelumnya tidak ada laporan penggunaan dana hibah, makanya sekarang diterapkan NPHD," jelas Ali Baham.
Selain penerapan NPHD, Sekda juga menekankan pentingnya percepatan mekanisme pencairan dana hibah dan bansos. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan. BPKAD Papua Barat diminta untuk melakukan estimasi waktu transfer dana ke rekening masing-masing penerima agar prosesnya lebih efisien.
Ali Baham menambahkan, "Ini berhubungan dengan batas waktu penyampaian laporan, makanya pencairan juga harus cepat direalisasikan." Dengan demikian, penerima dana memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan kegiatan dan menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Pencegahan Pungli dan Transparansi Pengelolaan Dana
Sekda juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk menghindari praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Lebih lanjut, Ali Baham menghimbau agar penerima hibah segera melapor jika terjadi pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran dana. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindak tegas oknum aparatur yang terlibat. "Saya tegaskan, tidak boleh ada pungutan liar dalam semua proses penyaluran dana hibah dan bantuan sosial," tegas Ali Baham.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan pengelolaan dana hibah dan bansos di Papua Barat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Sistem NPHD, percepatan pencairan dana, serta penegakan aturan terhadap pungli menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.