Kejati Papua Barat Tekankan Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendesak Pemda di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa guna mencegah korupsi, ditandai dengan diterbitkannya surat edaran Gubernur dan Kepala Dinas PUPR.
Manokwari, 12 Februari 2024 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Mereka diminta segera memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa agar lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan praktik korupsi yang marak terjadi.
Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa: Langkah Pencegahan Korupsi
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian mekanisme pengadaan barang/jasa menjadi akar permasalahan utama munculnya tindak pidana korupsi. Banyak laporan menunjukkan penyelesaian pekerjaan dilaporkan 100 persen, sementara kondisi lapangan menunjukkan fakta yang berbeda. Ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Papua Barat.
"Kami temukan praktik di mana aparatur pemerintah meminta kontraktor membuat bank garansi sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan, setelah uang dicairkan 100 persen," ungkap Syarifuddin. Praktik ini jelas menunjukkan adanya celah dan manipulasi dalam sistem yang ada.
Inisiatif dan Surat Edaran
Sebagai respon atas temuan tersebut, Kejati Papua Barat telah menginisiasi diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk mendorong perbaikan sistem pengadaan barang/jasa dan akuntabilitas keuangan daerah. Hasil dari FGD tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui penerbitan Surat Edaran.
Gubernur Papua Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2287/GPB/2024, dan Kepala Dinas PUPR Papua Barat Daya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.1/196/DPUPR-PBD/2024. Kedua surat edaran ini menekankan pentingnya penyesuaian pembayaran pekerjaan berdasarkan prestasi fisik yang telah terselesaikan. Ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Syarifuddin berharap seluruh unit kerja pemerintah daerah di kedua provinsi tersebut mematuhi dan menjalankan tata cara pengadaan barang/jasa serta pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Transparansi harus diterapkan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyelesaian kontrak, pemilihan rekanan, hingga pelaksanaan pekerjaan sesuai durasi kontrak.
Ia juga menegaskan penolakan terhadap penggunaan bank garansi dalam pengadaan barang/jasa, terutama jika bank garansinya fiktif. "Sekali lagi saya tegaskan bahwa sudah tidak bisa pakai bank garansi dalam pengadaan barang/jasa, apalagi bank garansinya fiktif," tegas Syarifuddin.
Langkah Maju Menuju Pengadaan yang Bersih
Perbaikan sistem pengadaan barang/jasa merupakan langkah krusial dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan ketat dari Kejati Papua Barat dan komitmen Pemda untuk menerapkan surat edaran yang telah diterbitkan, diharapkan praktik korupsi dapat ditekan dan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan efisien. Ke depannya, diharapkan sistem ini akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik-praktik koruptif serupa.
Kejati Papua Barat akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap implementasi surat edaran tersebut. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem pengadaan barang/jasa di Papua Barat dan Papua Barat Daya berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik korupsi.