Papua Barat Salurkan Dana Hibah dan Bansos Rp88,9 Miliar untuk 185 Lembaga
Pemerintah Provinsi Papua Barat menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp88,9 miliar untuk 185 lembaga/organisasi masyarakat pada tahun 2025, dengan pengawasan ketat untuk mencegah korupsi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyalurkan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) senilai Rp88,9 miliar kepada 185 lembaga dan organisasi masyarakat. Penyaluran dana ini dilakukan pada tahun 2025 di Manokwari, Papua Barat. Proses penyaluran dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melibatkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh seluruh penerima.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana ini. Beliau mengingatkan para penerima hibah agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani untuk mencegah praktik korupsi. Pemprov Papua Barat akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah dan bansos ini.
Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana hibah dan bansos lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pembangunan dengan mengalokasikan dana hibah dan bansos kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga semipemerintahan.
Rincian Penyaluran Dana Hibah dan Bansos
Penyaluran hibah dan bansos di Papua Barat tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025. Hibah yang diberikan meliputi berbagai sektor, dengan rincian sebagai berikut:
- Hibah pembangunan gereja: sekitar Rp28 miliar (70 penerima)
- Hibah pembangunan masjid: lebih kurang Rp4,4 miliar (16 penerima)
- Pembangunan rumah pastori: Rp345 juta (5 penerima)
- Bantuan lembaga keagamaan: Rp21,3 miliar (40 penerima)
- Bantuan lembaga sosial kemasyarakatan: Rp28,1 miliar (54 penerima)
Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, menjelaskan bahwa penyaluran hibah berupa uang dan barang/jasa bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. Bantuan sosial, yang juga diberikan dalam bentuk uang atau barang, ditujukan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
"Oleh karena itu, hari ini semua penerima hibah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," kata Ali Baham Temongmere, Sekretaris Daerah Papua Barat. Beliau juga menambahkan bahwa "Pengawasan dilakukan agar pengelolaan hibah dan bantuan sosial ke depannya lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata."
Dengan total dana sebesar Rp88,9 miliar, diharapkan penyaluran hibah dan bansos ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua Barat dan mendukung pembangunan di berbagai sektor. Transparansi dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilan program ini.