Wakil Ketua DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Lahan Viral di Medokan Ayu
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, turun tangan menyelesaikan sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu yang viral setelah satu warga membongkar rumah tetangganya secara sepihak, dan berupaya mencari solusi damai bagi kedua belah pihak.
Sengketa lahan di Tambak Medokan Ayu, Surabaya, yang sempat viral di media sosial, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, langsung turun tangan menengahi konflik antara dua warga, Uswatun Khasanah dan Permadi, yang berujung pada pembongkaran rumah milik Uswatun secara sepihak.
Konflik ini bermula dari perebutan lahan di Jalan Tambak Medokan Ayu VI C. Uswatun Khasanah, merasa dirugikan atas tindakan Permadi yang membongkar rumahnya. Ia kemudian mengunggah video keluhannya di media sosial, berharap mendapat perhatian dari pemerintah dan Presiden. Video tersebut pun viral dan menarik perhatian Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Setelah melakukan mediasi, Fathoni menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah menemukan titik terang. "Alhamdulillah, persoalan ini sudah menemui titik terang. Warga Surabaya selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah," ungkap Fathoni usai berdialog dengan kedua belah pihak, Rabu lalu. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah.
Fathoni menyoroti tindakan Permadi yang dinilai telah bertindak sepihak dan mempertanyakan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Surabaya di atas lahan sengketa. "Seharusnya, jika ada konflik atas lahan yang diajukan, izin tersebut ditunda dulu. Kami menduga ada prosedur yang tidak sesuai dan DPRD akan meminta klarifikasi dari Pemkot," tegasnya. Proses penerbitan IMB yang dinilai tidak sesuai prosedur menjadi fokus penyelidikan selanjutnya.
Untuk mencari solusi terbaik, Fathoni memberikan waktu dua pekan kepada kedua pihak untuk bermusyawarah. Ia juga menyesalkan tindakan Permadi yang membongkar rumah Uswatun secara sepihak. "Pak Permadi ini bertindak seolah-olah penegak Perda dengan membongkar bangunan milik orang lain. Ini tidak dibenarkan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri. Ini kesannya Homo Homini Lupus," ujarnya, mengkritisi tindakan warga yang mengambil hukum sendiri.
Uswatun Khasanah, yang saat ini terpaksa mengungsi di rumah saudara, berharap DPRD Surabaya dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengungkapkan kesulitan yang dialaminya akibat tindakan Permadi. Kejadian ini menjadi sorotan penting tentang pentingnya penegakan hukum dan penyelesaian sengketa lahan secara bijak dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme penyelesaian konflik yang tepat dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan bagi seluruh warganya. Mediasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya diharapkan dapat menjadi solusi permanen dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.