Wali Kota Bekasi Pastikan SPBU Siap Layani Pemudik Lebaran
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginspeksi SPBU untuk memastikan kesiapan pelayanan BBM bagi pemudik Lebaran 1446 H, mengecek akurasi alat ukur, dan ketersediaan bahan bakar.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Senin (24/3), melakukan inspeksi mendadak ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bekasi Barat dan Margahayu. Inspeksi ini bertujuan memastikan kesiapan SPBU dalam melayani masyarakat, khususnya pemudik Lebaran 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan permintaan BBM selama musim mudik dan memastikan pelayanan yang akurat dan aman bagi para pemudik.
Inspeksi tersebut difokuskan pada pengecekan kondisi mesin pompa bensin dan akurasi takaran bahan bakar. Tri Adhianto didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, M. Solikhin, dan perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi. Kehadiran mereka memastikan pengawasan yang komprehensif terhadap operasional SPBU.
Selain memastikan akurasi pengukuran, Wali Kota juga mengecek ketersediaan BBM di kedua SPBU. Hal ini penting untuk mencegah kelangkaan bahan bakar dan antrean panjang yang sering terjadi selama musim mudik. Pemerintah Kota Bekasi berupaya maksimal untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik bagi warganya.
Menjamin Akurasi dan Ketersediaan BBM
Wali Kota Tri Adhianto menekankan pentingnya memastikan mesin SPBU berfungsi optimal dan takaran BBM sesuai standar. "Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menambahkan bahwa pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan alat ukur dan transparansi operasional SPBU. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU di Kota Bekasi.
Pemeriksaan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal. Mereka memastikan dispenser BBM telah sesuai standar yang ditetapkan, termasuk pengecekan volume bahan bakar, segel tanda tera, dan kesesuaian dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Sanksi Pelanggaran
Wali Kota Tri Adhianto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan selama perjalanan mudik. Ia juga menyarankan agar memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memulai perjalanan. Imbauan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pemudik.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610. Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Terkait sanksi, M. Solikhin menjelaskan bahwa SPBU yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan hukum. Konsumen yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi. Sistem pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Inspeksi SPBU ini merupakan bagian dari langkah antisipatif Pemkot Bekasi dalam menghadapi lonjakan permintaan BBM selama mudik Lebaran. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan potensi permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran mudik dapat diminimalisir.