Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Satgas PASTI Ungkap Modus Terbaru
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan keuangan menjelang Lebaran, termasuk pinjol ilegal, investasi bodong, dan phising, serta mengimbau untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan. Berbagai upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Jumat, 21 Maret.
Modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat, investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, dan aksi phising yang bertujuan untuk mencuri data pribadi. Selain itu, Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat akan modus impersonation atau penipuan yang menyamar sebagai lembaga berizin dan penawaran kerja paruh waktu yang mencurigakan.
Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dengan tidak mengklik tautan dari sumber tidak jelas, berpikir kritis terhadap tawaran menggiurkan tanpa risiko, dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan legalitas dari setiap entitas yang menawarkan produk keuangan.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Satgas PASTI secara khusus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Meskipun demikian, Satgas PASTI mencatat masih adanya aktivitas WPONE di beberapa wilayah. Oleh karena itu, Satgas PASTI menegaskan kembali bahwa aktivitas WPONE merupakan kegiatan ilegal dan tidak berizin.
Pihak Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas WPONE dan entitas ilegal lainnya. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Selama periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjol ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat. Semua entitas tersebut telah diblokir dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 1.092 nomor kontak debt collector pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan
Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau satgaspasti@ojk.go.id.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang merupakan kerjasama Satgas PASTI dan OJK telah menerima 67.866 laporan terkait penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025. Dari laporan tersebut, 31.398 rekening telah diblokir dan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.
Korban penipuan dapat melaporkan kejadian yang dialaminya melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan komitmen Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian.
Dengan meningkatnya aktivitas penipuan menjelang Lebaran, kewaspadaan dan tindakan pencegahan dari masyarakat sangatlah penting. Selalu periksa kredibilitas dan legalitas setiap tawaran keuangan sebelum mengambil keputusan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.