Waspada! OJK Imbau Masyarakat Antisipasi Lonjakan Penipuan Keuangan Jelang Lebaran
OJK mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang meningkat tajam menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, terutama pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan penipuan di sektor keuangan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, dalam konferensi pers di Jakarta. Berdasarkan data Satgas PASTI dan laporan konsumen OJK, lonjakan laporan penipuan terjadi setiap tahunnya menjelang Lebaran.
Kiki menjelaskan, "Kalau kita melihat seperti tahun-tahun sebelumnya, banyak sekali peningkatan aduan-aduan terkait penipuan-penipuan aktivitas transaksi ilegal dan lain-lain." Data Satgas PASTI menunjukkan peningkatan laporan masyarakat dari 1.530 laporan pada Februari 2024 menjadi 1.998 laporan pada Maret 2024. Sementara itu, pengaduan konsumen ke OJK pada periode yang sama mencapai 1.007 laporan. Meskipun lonjakan signifikan terlihat pada laporan ke Satgas PASTI, pengaduan langsung ke OJK relatif stabil.
Berbagai modus penipuan terus berkembang dan perlu diwaspadai masyarakat. Beberapa modus yang paling umum dilaporkan meliputi pinjaman online ilegal, penawaran kerja paruh waktu palsu, dan penawaran investasi bodong. Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan melalui transaksi online, panggilan telepon palsu (fake call), penawaran hadiah dengan syarat pembayaran, dan penyamaran sebagai pihak OJK (impersonation).
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Modus penipuan keuangan semakin beragam dan canggih. Pinjaman online ilegal, misalnya, seringkali menawarkan proses yang mudah dan cepat, namun berujung pada bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. Penawaran kerja paruh waktu dan investasi ilegal juga seringkali menjadi jebakan bagi masyarakat yang mencari penghasilan tambahan. Modus-modus tersebut memanfaatkan situasi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, terutama menjelang Lebaran.
Penipuan melalui transaksi online juga semakin marak, dengan pelaku memanfaatkan kerentanan sistem keamanan atau kepercayaan korban. Fake call atau panggilan telepon palsu yang mengaku sebagai pihak tertentu, seperti petugas bank atau lembaga keuangan, juga seringkali berhasil menipu korban. Penawaran hadiah dengan syarat pembayaran uang terlebih dahulu merupakan modus klasik yang masih efektif hingga kini. Terakhir, impersonation atau penyamaran sebagai pihak OJK atau lembaga keuangan lainnya bertujuan untuk menipu korban dengan mengatasnamakan kredibilitas lembaga tersebut.
OJK menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang mencurigakan. Verifikasi informasi dari sumber terpercaya sangat penting sebelum melakukan transaksi keuangan apapun. Selain itu, penting untuk menghindari perilaku impulsif yang seringkali menjadi pemicu seseorang terjebak dalam penipuan.
Langkah Pencegahan dan Pelaporan
Untuk mencegah menjadi korban penipuan, masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi. Jangan ragu untuk menghubungi layanan konsumen OJK di 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 jika ada informasi yang meragukan. Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan kejadian tersebut ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kecepatan pelaporan sangat penting untuk membantu proses pemblokiran aliran dana kepada pelaku penipuan.
Data dari Satgas PASTI menunjukkan keberhasilan dalam menghentikan aktivitas entitas ilegal. Pada periode Januari hingga 27 Februari 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. IASC juga telah menerima 57.426 laporan masyarakat hingga 27 Februari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar. Meskipun demikian, upaya pemblokiran rekening telah berhasil menyelamatkan Rp127 miliar dana korban.
Kesimpulannya, kewaspadaan dan verifikasi informasi merupakan kunci utama untuk menghindari menjadi korban penipuan keuangan. Manfaatkan saluran resmi untuk melaporkan kejadian mencurigakan dan segera bertindak jika merasa menjadi korban. Dengan meningkatkan kesadaran dan kerja sama antara masyarakat dan lembaga terkait, diharapkan dapat meminimalisir dampak kerugian akibat penipuan keuangan, terutama di bulan Ramadhan dan Idul Fitri.