Menkomdigi Tantang Kepala Daerah Jadi Pionir Transformasi Digital Nasional
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menantang kepala daerah untuk memimpin transformasi digital di Indonesia, bukan hanya mengikuti arus, demi layanan publik yang efisien dan transparan.

Jakarta, 25 Februari 2025 - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melontarkan tantangan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia mendorong mereka untuk menjadi pemimpin, bukan sekadar pengikut, dalam upaya transformasi digital di wilayah masing-masing. Tantangan ini disampaikan langsung di hadapan peserta retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Meutya menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan. "Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik," ujar Meutya, menekankan perlunya kesiapan kepala daerah memimpin perubahan ini.
Koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), menjadi kunci keberhasilan. Menkomdigi membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan dan masukan guna menciptakan kebijakan yang lebih relevan dan berdampak. "Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi," tegas Meutya.
Pentingnya Kedaulatan Digital dan Pemahaman Regulasi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi digital merupakan kunci menuju kedaulatan bangsa dan pencapaian pertumbuhan ekonomi rata-rata delapan persen per tahun. Hal ini hanya mungkin terwujud jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang mendukung digitalisasi dan inovasi. "Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," katanya.
Inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital menjadi prinsip utama yang harus dipegang. Meutya juga menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai fondasi digitalisasi nasional. Beberapa regulasi yang perlu dipahami kepala daerah meliputi PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran; UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; Permenkominfo No. 9/2023 tentang Artificial Intelligence; Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online; dan UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital," ujar Meutya mengingatkan.
Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, dari tanggal 21 hingga 28 Februari 2025. Selain Menkomdigi, beberapa menteri lain juga memberikan pembekalan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Para pembicara menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan transformasi digital yang sukses dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan komitmen yang kuat dari para pemimpin daerah, diharapkan transformasi digital di Indonesia dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Transformasi digital bukan hanya sekadar modernisasi teknologi, tetapi juga perubahan mendasar dalam cara pemerintah melayani masyarakat. Dengan kepemimpinan yang visioner dari para kepala daerah, Indonesia diharapkan dapat mencapai kedaulatan digital dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.