10,5 Kg Sabu-sabu: Tersangka Ditahan Kejari Bireuen
Kejari Bireuen menahan tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 10,5 kg sabu-sabu yang akan dibawa ke Lampung, setelah diserahkan Polda Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, resmi menahan seorang tersangka kasus narkotika. Tersangka, berinisial M, diduga memiliki 10,5 kilogram sabu-sabu. Penahanan dilakukan Senin, 20 Januari 2025, di Banda Aceh, guna persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan penahanan tersangka merupakan tahap selanjutnya setelah pelimpahan tanggung jawab dari penyidik Polda Aceh. Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat lebih dari 10,5 kilogram turut diserahkan. Tersangka M kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Munawal Hadi, mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama. Ini terkait peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi peredaran narkoba di Bireuen pada 21 September 2024. Polisi lalu menyelidiki informasi tersebut dan menemukan tersangka M di Simpang Mamplam, Bireuen. M saat itu berada di dalam sebuah minibus dan hendak menuju Banda Aceh.
Polisi lalu mengejar dan menghentikan minibus tersebut di Glumpang Tiga, Pidie. Penggeledahan terhadap M menghasilkan temuan 10,5 kilogram sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, M mengaku akan membawa sabu-sabu tersebut ke Lampung.
Proses hukum terhadap tersangka M kini berlanjut. Kejari Bireuen tengah menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen. Tim jaksa penuntut umum telah disiapkan untuk menangani perkara ini di pengadilan.
Kejari Bireuen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka. Kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh.