1,2 Ton Narkoba Disita: Implementasi Astacita, Ancaman terhadap Generasi Muda?
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengapresiasi pengungkapan 1,2 ton narkoba di Februari 2025 sebagai implementasi program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo, sekaligus menyoroti ancaman serius terhadap generasi muda Indonesia.
Pemerintah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti mencapai 1,2 ton pada Februari 2025. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini, yang menurutnya merupakan implementasi nyata dari program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pengungkapan ini melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Kejaksaan, serta diumumkan dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Penyitaan tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika, termasuk 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi (setara dengan 115.211,65 gram). Modus operandi yang digunakan beragam, mulai dari pemanfaatan jasa ekspedisi hingga penyelundupan dalam tangki mobil. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Adies Kadir menekankan bahwa ancaman narkoba terhadap generasi muda merupakan masalah serius yang harus ditangani secara serius. Mengutip survei prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, ia menyatakan bahwa angka pengguna narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen dari populasi, atau sekitar 3,3 juta jiwa. Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Ancaman terhadap Indonesia Emas 2045
Adies Kadir menyatakan keprihatinannya terhadap ancaman peredaran narkoba terhadap pencapaian Indonesia Emas 2045. "Jika peredaran narkoba tidak diberantas secara tegas, misi Indonesia Emas 2045 bisa terancam. Generasi muda yang seharusnya menjadi pemimpin masa depan justru bisa kehilangan produktivitas akibat narkoba," tegasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk masa depan bangsa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sinergitas antar lembaga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kerja sama yang erat antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian terkait harus terus ditingkatkan agar peredaran narkotika lebih mudah dideteksi dan ditindak. Hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan pendekatan kolaboratif untuk mengatasi masalah kompleks ini.
Pentingnya peningkatan proaktifitas dan responsivitas anggota desk pemberantasan narkoba juga menjadi sorotan. Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang solid, diharapkan rantai bisnis perdagangan narkotika dapat dihancurkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia. Ini menunjukkan pentingnya peran semua pihak dalam upaya ini.
Rincian Narkotika yang Disita
- 201.290,22 gram sabu
- 894.330 gram ganja
- 303.188 butir ekstasi (setara dengan 115.211,65 gram)
Modus Operandi:
- Pemanfaatan jasa ekspedisi
- Penyelundupan dalam tangki mobil
Data Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2023:
- 1,73 persen dari populasi Indonesia (sekitar 3,3 juta jiwa) adalah pengguna narkoba.
- Mayoritas pengguna baru berasal dari kelompok usia 15-24 tahun.
Keberhasilan pengungkapan 1,2 ton narkoba ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Namun, tantangan masih besar, terutama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sinergitas antar lembaga dan peningkatan kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.