1.471 Pengaduan Konsumen di OJK Sumut Sepanjang 2024
Otoritas Jasa Keuangan Sumatera Utara (OJK Sumut) menindaklanjuti 1.471 pengaduan konsumen sepanjang 2024, dengan sektor perbankan menjadi penyumbang terbanyak.
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) menangani 1.471 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2024. Data ini mencakup periode Januari hingga Desember 2024, dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.
Sektor perbankan menjadi penyumbang terbesar pengaduan, mencapai 608 kasus. Sebagian besar keluhan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan. Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menyampaikan hal ini saat kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Medan, Senin lalu.
Pengaduan lainnya tersebar di sektor asuransi (315 pengaduan), fintech peer-to-peer (P2P) lending (285 pengaduan), dan perusahaan pembiayaan lainnya (263 pengaduan). OJK Sumut memproses setiap pengaduan yang masuk melalui aplikasi portal pelindungan konsumen (APPK).
Selain menangani pengaduan, OJK Sumut juga gencar melakukan kampanye aksesibilitas layanan keuangan. Khoirul menekankan pentingnya akses bagi penyandang disabilitas, termasuk menyediakan layanan khusus bagi tuna netra dalam membaca surat perjanjian.
OJK Sumut secara berkala mengevaluasi pengaduan bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Topik pengaduan terbanyak berpusat pada perilaku petugas penagihan, masalah klaim, dan kendala akses serta penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menanggapi hal tersebut, OJK Sumut memberikan penekanan khusus kepada PUJK di Sumut untuk meningkatkan kualitas layanan konsumen. Fokus utama adalah perbaikan pada aspek-aspek yang memicu banyak pengaduan.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan dan memberikan perlindungan optimal bagi konsumen. Dengan begitu, diharapkan kualitas layanan keuangan di Sumatera Utara dapat meningkat dan meminimalisir potensi konflik di masa mendatang.