20 Pejabat Tinggi Tambrauw Ikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi
20 pejabat tinggi Pemkab Tambrauw mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
Sebanyak 20 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas serta kinerja para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tambrauw, Tunggul Panjaitan, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan serta kompetensi para pejabat pimpinan tinggi pratama. Penilaian ini penting dalam mengelola dan menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Tambrauw secara efektif.
Tunggul menambahkan, melalui evaluasi ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing pejabat. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan pelatihan dan pengembangan yang tepat, sehingga kinerja mereka dapat terus ditingkatkan. "Tujuannya adalah memastikan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat," ujarnya.
Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Tambrauw
Evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Menurut regulasi tersebut, setiap PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan utama wajib mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi minimal setiap dua tahun sekali. Evaluasi ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan rotasi jabatan dalam pemerintahan.
Tunggul Panjaitan menekankan, evaluasi kinerja dan uji kompetensi adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pejabat di lingkungan Pemkab Tambrauw memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Rekomendasi dan Keputusan Bupati
Tim penguji akan memberikan rekomendasi kepada bupati berdasarkan hasil evaluasi dan uji kompetensi yang telah dilaksanakan. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi bupati dalam mengambil keputusan terkait posisi dan pengembangan karier para pejabat yang bersangkutan.
Tunggul menjelaskan, bupati akan menentukan apakah seorang pejabat akan tetap dipertahankan pada jabatannya atau tidak, berdasarkan rekomendasi dari tim penguji. Keputusan ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja, kompetensi, dan potensi pengembangan pejabat tersebut.
Tim penguji terdiri dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat Daya, Dr. Harjito, Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. Rustamadji, dan Dekan Fisip Unamin, Arie Purnomo. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif dan komprehensif terhadap kompetensi para pejabat yang dievaluasi.
Evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tambrauw. Dengan memiliki pejabat yang kompeten dan berkinerja tinggi, pelayanan publik dapat ditingkatkan dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif.