2.079 Pekerja PT Danbi Internasional di Garut Di-PHK, Pemkab Upayakan Penempatan Kerja Baru
Pemerintah Kabupaten Garut berupaya keras memfasilitasi 2.079 pekerja PT Danbi Internasional yang terkena PHK akibat kebangkrutan perusahaan agar dapat kembali bekerja di industri lain.
Garut, 7 Maret 2025 - Sebanyak 2.079 pekerja PT Danbi Internasional di Garut harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan bangkrut dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Kejadian ini bermula dari penutupan mendadak pabrik pada 18 Februari 2025, yang kemudian berujung pada surat PHK resmi tertanggal 28 Februari 2025. Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), langsung bergerak cepat untuk mengatasi permasalahan ini dan berupaya agar para pekerja tersebut dapat kembali mendapatkan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya keras untuk menempatkan kembali para pekerja tersebut di berbagai perusahaan industri di Garut. Upaya ini meliputi komunikasi intensif dengan perusahaan-perusahaan yang telah ada maupun yang baru berdiri di daerah tersebut. "Sedang mengupayakan untuk bisa diterima di loker industri padat karya yang ada maupun yang baru," ungkap Muksin dalam keterangannya di Garut, Jumat.
Inventarisasi data pekerja produktif menjadi langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memetakan kemampuan dan keahlian para pekerja agar penempatan kerja dapat dilakukan secara tepat dan efektif. Dengan adanya pabrik-pabrik baru dan industri lain yang beroperasi di Garut, diharapkan akan ada peluang bagi para pekerja yang terdampak PHK untuk kembali bekerja.
Upaya Pemkab Garut Menangani PHK Massal PT Danbi Internasional
Pemerintah Kabupaten Garut tidak hanya sekedar mencarikan pekerjaan baru bagi para pekerja yang di-PHK. Mereka juga memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini termasuk pembayaran upah selama 10 hari kerja, tunjangan hari raya, dan pesangon sebagaimana diatur dalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja. "Terkait hak-haknya sudah diajukan kepada kurator untuk menjadi prioritas bagi karyawan selaku kreditur preferen di antaranya upah yang belum dibayar selama 10 hari kerja, tunjangan hari raya, kompensasi pesangon akibat pailit," jelas Muksin.
Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, kurator, dan manajemen PT Danbi Internasional menjadi kunci dalam penyelesaian masalah ini. Komunikasi yang intensif dilakukan untuk memastikan proses PHK berjalan dengan lancar dan hak-hak pekerja terpenuhi sepenuhnya. "Sesuai surat dari kurator nomor 036/pailit-DI/II/2025 perihal surat pemutusan hubungan kerja atau surat pemberhentian kerja terhitung tanggal 28 Februari 2025," tambahnya.
Jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat sebanyak 2.079 orang, terdiri dari 2.071 karyawan tetap, tujuh karyawan kontrak, dan satu orang meninggal dunia. Pemkab Garut menargetkan agar seluruh hak-hak pekerja dapat diselesaikan sebelum Lebaran. "Mudah-mudahan bulan Maret ini semuanya bisa diselesaikan sebelum Lebaran, harapan kita seperti itu," harap Muksin.
Langkah-langkah Konkret Penanganan PHK
- Inventarisasi data pekerja: Pemerintah Kabupaten Garut melakukan pendataan dan inventarisasi kemampuan para pekerja yang di-PHK.
- Koordinasi dengan perusahaan: Pemkab Garut aktif menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Garut untuk membuka lowongan pekerjaan bagi para pekerja yang terkena PHK.
- Pemenuhan hak-hak pekerja: Pemkab Garut memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja, termasuk upah, tunjangan hari raya, dan pesangon, dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan: Pemkab Garut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya, seperti jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua.
Semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Garut dapat memberikan solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak PHK dan membantu mereka untuk segera mendapatkan pekerjaan baru.