23.339 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag Tahap 2
Kementerian Agama mengumumkan 23.339 peserta lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2, dan peserta yang lulus wajib mengikuti seleksi kompetensi selanjutnya.
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Pengumuman resmi disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta pada Rabu.
Seleksi PPPK Kemenag tahap 2 ini terbilang kompetitif. Dari total 46.006 pendaftar, hanya sekitar setengahnya yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan persaingan untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kemenag. Proses seleksi yang ketat ini bertujuan untuk menjaring calon PPPK yang berkualitas dan berkompeten.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, perjuangan belum berakhir. Mereka diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Tahapan ini akan menguji kemampuan dan pengetahuan para peserta secara lebih mendalam.
Tahapan Seleksi Selanjutnya dan Ketentuan Sanggah
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. "Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan," ujarnya. Bagi peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, sebanyak 22.667 peserta, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah diberikan dari tanggal 19 hingga 21 Februari 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah ini bukan untuk mengubah dokumen, mengunggah dokumen yang salah, atau menambahkan dokumen apapun. "Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," tegas Kamaruddin Amin.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggahan diumumkan. Penting bagi peserta untuk selalu memantau situs tersebut untuk informasi lebih lanjut.
Tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan akan berakibat pada gugurnya peserta. Kemenag menekankan bahwa proses seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya. "Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Kamaruddin Amin.
Informasi Penting bagi Peserta
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi PPPK Kemenag tahap 2:
- Seleksi Berbasis CAT dan Teknis: Seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT dan tes kompetensi teknis tambahan.
- Masa Sanggah: Peserta yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan pada periode yang telah ditentukan.
- Kartu Peserta Ujian: Kartu peserta ujian dapat dicetak melalui situs resmi BKN setelah pengumuman hasil sanggahan.
- Kehadiran Wajib: Ketidakhadiran pada tahapan seleksi selanjutnya akan mengakibatkan kegagalan.
- Bebas Biaya: Seleksi ini tidak dipungut biaya sama sekali.
Dengan pengumuman ini, diharapkan para peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. Semoga proses seleksi ini berjalan lancar dan menghasilkan calon PPPK Kemenag yang berkualitas dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Kementerian Agama.