24 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Mukomuko dalam Dua Bulan
Dinas Kesehatan Mukomuko, Bengkulu, menangani 24 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) pada Januari-Februari 2025; kasus gigitan kucing mendominasi.
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalami peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) pada awal tahun 2025. Dinas Kesehatan setempat melaporkan telah menangani sebanyak 24 kasus gigitan HPR selama dua bulan pertama tahun ini, Januari dan Februari. Kasus-kasus tersebut melibatkan berbagai hewan, termasuk anjing, kucing, kera, dan bahkan kelelawar, dan tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Mukomuko. Semua korban telah menerima vaksin anti rabies untuk mencegah penularan penyakit rabies.
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinkes Kabupaten Mukomuko, Ruli Herlindo, mengungkapkan bahwa jumlah kasus gigitan HPR pada Januari dan Februari 2025 sama, yaitu masing-masing 12 kasus. Rinciannya, kasus gigitan kucing mendominasi, diikuti oleh anjing, kera, dan kelelawar. Kasus gigitan kelelawar tergolong langka di daerah ini, menambah kekhawatiran akan penyebaran penyakit rabies yang lebih luas.
"Sebanyak 24 kasus gigitan HPR tersebut tersebar di sejumlah wilayah daerah ini, dan semua pasien gigitan HPR ini sudah diberikan vaksin anti rabies guna mencegah tertular penyakit rabies," kata Ruli Herlindo dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (10/3).
Hewan Peliharaan Jadi Sumber Utama Gigitan
Data yang disampaikan oleh Ruli Herlindo menunjukkan bahwa kucing menjadi hewan yang paling sering menyebabkan gigitan HPR di Kabupaten Mukomuko. Dari 12 kasus pada bulan Februari 2025 saja, sembilan kasus disebabkan oleh gigitan kucing. Satu kasus disebabkan oleh gigitan kera, satu kasus oleh gigitan anjing, dan satu kasus oleh gigitan kelelawar. Meskipun kasus gigitan kelelawar jarang terjadi, pihak Dinas Kesehatan tetap menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap semua hewan yang berpotensi menularkan rabies.
"Kelelawar termasuk hewan penular rabies sehingga penanganannya sama dengan kasus gigitan kucing, anjing, dan kera," ujar Ruli Herlindo. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya hewan peliharaan yang umum seperti anjing dan kucing, tetapi juga hewan liar seperti kera dan kelelawar, perlu diwaspadai sebagai potensi penular rabies.
Penting untuk diingat bahwa rabies merupakan penyakit yang mematikan jika tidak ditangani dengan segera. Vaksinasi anti rabies merupakan langkah penting dalam mencegah penularan penyakit ini. Oleh karena itu, setiap kasus gigitan HPR harus segera dilaporkan dan ditangani oleh petugas kesehatan yang berkompeten.
Imbauan Kewaspadaan dan Pencegahan
Menyikapi peningkatan kasus gigitan HPR, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan peliharaan mereka, terutama kucing, anjing, dan kera. Hewan-hewan ini merupakan sumber utama gigitan HPR di daerah tersebut. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melapor ke petugas kesehatan jika terjadi gigitan HPR agar dapat segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Sebagai informasi tambahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 115 kasus gigitan HPR sepanjang tahun 2024, sebagian besar disebabkan oleh anjing dan kucing. Angka ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pengendalian rabies secara berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain adalah vaksinasi rutin hewan peliharaan, menjaga kebersihan lingkungan, dan menghindari kontak langsung dengan hewan liar yang mencurigakan. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan kasus gigitan HPR dapat ditekan dan risiko penularan rabies dapat diminimalisir.
Perlu adanya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahannya. Sosialisasi mengenai pentingnya vaksinasi hewan peliharaan dan penanganan gigitan HPR juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada dan mampu melindungi diri dari ancaman penyakit rabies.