300 Gampong di Aceh Besar Terima Dana Desa Rp108,8 Miliar untuk Infrastruktur
Dana desa tahap awal telah dicairkan ke 300 gampong di Aceh Besar, senilai Rp108,8 miliar, untuk pembangunan infrastruktur ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Banda Aceh, 7 Maret 2025 - Sebanyak 300 dari 603 gampong (desa) di Kabupaten Aceh Besar telah menerima pencairan dana desa tahun 2025. Dana tersebut, yang mencapai total Rp108,8 miliar, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi, seperti jalan dan irigasi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pencairan ini menandai langkah awal percepatan pembangunan di tingkat gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini, menyatakan harapannya agar dana desa tersebut dapat segera diimplementasikan. "Kita berharap dana desa yang telah dicairkan dapat segera dilaksanakan untuk percepatan pembangunan gampong di Aceh Besar," ujarnya di Lambaro, Jumat lalu.
Aceh Besar, dengan realisasi dana desa sebesar Rp108,8 miliar, saat ini masih menjadi kabupaten dengan realisasi penyaluran dana desa tertinggi di Aceh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan di tingkat desa.
Dana Desa untuk Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan
Carbaini menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan dana desa yang telah dicairkan. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur ekonomi yang krusial bagi peningkatan perekonomian gampong. Pembangunan jalan dan irigasi menjadi prioritas utama, mengingat pentingnya aksesibilitas dan ketersediaan sumber daya air bagi sektor pertanian.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus berupaya memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Bagi gampong yang belum menerima pencairan dana desa, Carbaini menghimbau untuk segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan penyaluran dana dapat segera dilakukan dan proses pembangunan dapat berjalan lancar.
Peraturan Bupati untuk Pengelolaan APBG yang Lebih Efektif
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Perbup ini bertujuan untuk menyelaraskan penggunaan dana desa dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, Muharram Idris dan Syukri.
"Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait sedang menggodok Perbup terkait APBG untuk kemudian dapat diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Aceh Besar, sehingga pembangunan nantinya dapat terbangun secara sinergi hingga ke gampong," jelas Carbaini.
Perbup ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih terarah, efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat gampong.
Carbaini menambahkan bahwa optimalisasi penggunaan dana desa ke depan akan difokuskan pada beberapa prioritas utama. Prioritas tersebut antara lain penanganan kemiskinan, pengurangan angka stunting, ketahanan pangan, adaptasi perubahan iklim, penguatan syariat Islam dan adat, serta peningkatan ketahanan pangan.
Dengan adanya pencairan dana desa ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Aceh Besar akan semakin maju dan kesejahteraan masyarakat gampong akan meningkat secara signifikan. Peraturan Bupati yang sedang disusun juga akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan dana desa yang efektif dan berkelanjutan.