334 Warga Binaan Lapas Lubuk Basung Usul Dapat Remisi Idul Fitri
Lapas Lubuk Basung mengusulkan remisi Idul Fitri untuk 334 warga binaan dengan berbagai kategori pengurangan masa pidana, sesuai aturan dan syarat yang berlaku.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 334 warga binaan. Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI pada Senin, 17 Maret 2024. Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Budi Suharto, menyatakan bahwa usulan ini mencakup berbagai kategori pengurangan masa pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari total 445 warga binaan di Lapas Lubuk Basung, sebanyak 334 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, 66 orang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi satu bulan, 32 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 14 orang diusulkan mendapatkan remisi dua bulan. Pengusulan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang hak narapidana untuk mendapatkan remisi.
Proses pengusulan remisi ini memperhatikan sejumlah syarat. Warga binaan yang diusulkan harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana, memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substansif. Proses verifikasi usulan remisi dari seluruh lapas dan rutan di Indonesia saat ini sedang dilakukan oleh Ditjenpas.
Proses dan Penyerahan Remisi
Kepala Lapas Budi Suharto menjelaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. SK remisi akan diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Rincian narapidana yang berhak menerima remisi juga akan diumumkan pada waktu yang sama. Beliau menambahkan, "Penyerahan SK dilaksanakan di hari raya nanti, saat ini usulan remisi dari setiap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas."
Proses verifikasi ini memastikan bahwa setiap usulan remisi telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah melalui proses verifikasi, Ditjenpas akan menerbitkan SK remisi dan selanjutnya akan didistribusikan ke masing-masing lapas dan rutan. Dengan demikian, para warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai dengan usulan yang telah diajukan.
Sistem pemberian remisi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukumannya. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pemasyarakatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Proses pemberian remisi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Dengan demikian, diharapkan program pemasyarakatan dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada penurunan angka kriminalitas di Indonesia.
Syarat Remisi Idul Fitri
- Perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan
- Aktif mengikuti program pembinaan
- Memenuhi syarat administratif dan substansif
Dengan ditetapkannya remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan dalam menjalani sisa masa pidananya dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.