3.861 Pemilih Taliabu Siap PSU Pilkada: Putusan MK dan Persiapan KPU
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu akan melibatkan 3.861 pemilih di 9 TPS, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian hasil Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sebanyak 3.861 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menyalurkan hak pilihnya di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa dan lima kecamatan. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang sebagian membatalkan hasil Pilkada 2024 di Pulau Taliabu.
Keputusan MK ini berdampak pada penundaan penetapan pasangan calon nomor urut 1, Salsabila L Mus – La Ode Yasir, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Pulau Taliabu. Pasangan ini memperoleh 14.769 suara (41,66 persen) dalam Pilkada sebelumnya. PSU ini menjadi penting karena akan menentukan pemimpin definitif Kabupaten Pulau Taliabu untuk periode mendatang.
Proses PSU ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan anggaran hingga sosialisasi kepada pemangku kepentingan. KPU Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar, termasuk dana untuk KPU, TNI, dan Polri, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan PSU. Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, telah memberikan dukungan penuh dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tahapan PSU Pilkada Pulau Taliabu
KPU Malut telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang dimulai dari pembentukan badan ad hoc hingga rekapitulasi suara. Proses pembentukan badan ad hoc akan berlangsung dari 3 Maret hingga 5 April 2025. Sementara itu, pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta penyiapan TPS, akan dilakukan dari 1 Maret hingga 17 April 2025. Penghitungan suara PSU akan dilaksanakan pada 5 April hingga 11 April 2025, dengan penyampaian hasil PSU di tingkat PPK pada 6-10 April dan rekapitulasi di tingkat KPU pada 7-12 April. Penetapan calon pemenang akan dilakukan tiga hari setelah proses rekapitulasi selesai.
KPU Malut menegaskan bahwa pelaksanaan PSU ini berdasarkan putusan MK yang menyatakan tidak sahnya hasil perolehan suara di sembilan TPS. Meskipun awalnya pemohon mengajukan 20 TPS untuk PSU, MK hanya mengabulkan permohonan untuk sembilan TPS tersebut. Sembilan TPS yang dimaksud adalah: 1 TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat; 2 TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut; 3 TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat; 4 TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara; 5 TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede; 6 TPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan; 7 TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan; 8 TPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan; dan 9 TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.
KPU Malut sendiri berperan dalam memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU bersama KPU Pulau Taliabu. KPU Malut memastikan kesiapan pelaksanaan PSU di sembilan TPS tersebut sesuai dengan putusan MK dan jadwal yang telah ditetapkan.
Anggaran dan Dukungan Pemerintah
Anggaran yang dialokasikan untuk PSU Pilkada Taliabu cukup signifikan. KPU menerima Rp2,69 miliar, TNI Rp550 juta, dan Polri Rp1,5 miliar. Dukungan penuh dari Bupati Pulau Taliabu, yang telah menandatangani NPHD, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU.
PSU ini menjadi penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Pulau Taliabu. Dengan anggaran yang telah disiapkan dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan PSU Pilkada Pulau Taliabu dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat.
Proses PSU ini juga menandai pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan MK menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap suara terhitung dengan benar dan adil.
Kesimpulan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pulau Taliabu merupakan proses penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pemilihan kepala daerah. Dengan melibatkan 3.861 pemilih dan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan PSU ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan representatif bagi masyarakat Pulau Taliabu.