4 Kurir 40 Kg Sabu Dihadirkan di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Empat terdakwa kasus peredaran 40 kilogram sabu menjalani sidang perdana di PN Medan, terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tengah mengadili empat pria yang didakwa sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 40 kilogram. Sidang perdana digelar pada Rabu, 12 Maret 2025. Keempat terdakwa ditangkap pada 14 Oktober 2024 oleh petugas kepolisian Polda Sumut, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Para terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36), berasal dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Friska Sianipar, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang dihadapi keempat terdakwa.
Kasus ini berawal dari kontak antara seorang pria bernama Koher (masih buron) dengan terdakwa Puji Minarto Nasution. Koher meminta Puji menjemput sabu-sabu di Tanjung Balai. Puji bersama Sahrial kemudian menyewa mobil dan menuju Tanjung Balai, di mana mereka menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu-sabu dari tiga orang suruhan Koher. Setelah itu, mereka membawa sabu tersebut ke Medan.
Kronologi Pengiriman dan Penangkapan
Setelah tiba di Medan, atas perintah Koher, Puji dan Sahrial mengantarkan satu goni (20 kg) sabu-sabu kepada Benyamin Sembiring di Biru-Biru, Deli Serdang. Keesokan harinya, mereka kembali mengantarkan satu goni (20 kg) sabu-sabu ke Perumahan Cemara Asri, namun berhasil ditangkap polisi saat hendak melakukan pengiriman tersebut. Penangkapan ini mengungkap keterlibatan Senta Sitepu yang menyimpan 20 kg sabu-sabu di rumahnya.
Petugas berhasil mengamankan 20 kg sabu-sabu dari mobil yang dikendarai Puji dan Sahrial di Cemara Asri. Pengakuan kedua terdakwa dan penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Benyamin Sembiring yang kemudian menyerahkan sabu kepada Senta Sitepu. Petugas kemudian menangkap Senta Sitepu dan menemukan 20 kg sabu-sabu di rumahnya.
Total 40 kg sabu-sabu berhasil disita dari keempat terdakwa. Setelah penangkapan, mereka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa 40 bungkus sabu-sabu dengan berat total 40 kilogram.
Proses Persidangan dan Tuntutan
Dalam persidangan, JPU Friska Sianipar membacakan surat dakwaan. Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, keempat terdakwa dan penasehat hukumnya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah sabu yang cukup besar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba. Semoga kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba.
Proses hukum terhadap keempat terdakwa masih berlanjut. Publik menantikan hasil persidangan dan putusan hakim atas kasus peredaran narkoba ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.