60 Ribu Pekerja di Indonesia Terkena PHK, KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan 60 ribu pekerja terkena PHK pada Januari-Februari 2025, mendesak pemerintah segera membentuk satgas dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Jakarta, 13 Maret 2025 - Indonesia tengah menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melaporkan telah terjadi PHK terhadap setidaknya 60.000 pekerja selama dua bulan pertama tahun 2025. PHK massal ini terjadi di berbagai sektor, termasuk tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut fenomena ini sebagai "badai PHK" yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
Menurut Said Iqbal, angka PHK tersebut berasal dari setidaknya 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya dinyatakan pailit. Beberapa perusahaan besar yang terlibat dalam PHK massal ini antara lain PT Aditec di Tangerang (lebih dari 500 pekerja), PT Sritex di Jawa Tengah (lebih dari 10.000 pekerja), dan PT Danbi Garut (lebih dari 2.000 pekerja). "Bisa dibilang ini adalah badai PHK pada sektor tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan sektor padat karya lainnya. Tercatat lebih dari 60 ribu orang ter-PHK, termasuk di dalamnya adalah PT Sritex, tapi tidak termasuk anak perusahaannya," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers daring.
KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk segera mengambil langkah konkret mengatasi krisis PHK ini. Mereka meminta Menaker, Yassierli, membentuk Satgas PHK untuk mencegah dan mengatasi PHK lebih lanjut. Selain itu, KSPI juga menyoroti pentingnya kepastian pemberian hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Desakan KSPI kepada Pemerintah
KSPI menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pemerintah terkait penanganan PHK massal ini. Pertama, pembentukan Satgas PHK oleh Kemnaker dinilai krusial untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan PHK dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena dampak. Kedua, KSPI meminta pemerintah untuk memastikan pembayaran pesangon dan THR kepada seluruh pekerja yang terkena PHK, termasuk pekerja PT Sritex. "Kami meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker, Yassierli) untuk turun tangan dengan membentuk Satgas PHK. Karena dalam catatan KSPI dan litbang Partai Buruh, PHK sudah menembus angka 60 ribu sepanjang dua bulan pertama 2025," tegas Said Iqbal.
Ketiga, KSPI mendesak Menaker untuk mengeluarkan anjuran tertulis, bukan hanya lisan, terkait PHK di PT Sritex dan hak-hak pekerja yang terdampak. Anjuran tertulis ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja. Keempat, KSPI meminta pemerintah membentuk tim yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sebelum Lebaran. Pembayaran THR ini harus dilakukan H-7 sebelum Lebaran, dengan besaran satu bulan upah.
Said Iqbal menekankan pentingnya kepastian pembayaran THR bagi pekerja yang terkena PHK. "Pemberian THR juga dilakukan H-7 sebelum Lebaran, bukan terutang atau setelah lebaran, dengan besarannya senilai satu bulan upah. Selanjutnya, membentuk tim yang langsung turun ke lapangan terhadap pembayaran THR perusahaan-perusahaan yang mem-PHK karyawan sebelum Lebaran," ujarnya.
Aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan
Sebagai bentuk nyata dari tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta dan Kantor Kurator Sritex di Jawa Tengah pada Kamis, 20 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan pihak terkait, serta mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata dalam mengatasi masalah PHK massal ini. KSPI berharap pemerintah dapat merespon tuntutan mereka dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah PHK lebih lanjut.
Situasi PHK massal ini menuntut pemerintah untuk segera bertindak. Kehilangan pekerjaan bagi puluhan ribu pekerja berdampak luas pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Langkah-langkah konkret dan cepat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meringankan beban para pekerja yang terkena PHK dan mencegah meluasnya dampak negatif dari krisis ini.