66 Distributor dan Pengecer Minyakita Kena Sanksi Kemendag
Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha distributor dan pengecer Minyakita karena melanggar aturan harga dan distribusi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas 66 pelaku usaha distributor dan pengecer Minyakita yang terbukti melanggar aturan. Penindakan ini dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi, sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Sanksi diberikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga pelanggaran terkait label kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan beragam. Beberapa di antaranya meliputi penjualan Minyakita di atas HET dan domestic price obligation (DPO), penjualan antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi dan menaikkan harga, serta tidak adanya pembatasan penjualan yang menyebabkan distribusi tidak merata. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait perizinan, seperti tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, dan juga ketidakpatuhan dalam memberikan data kepada petugas pengawas.
Modus pelanggaran lainnya yang cukup signifikan adalah ditemukannya pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan. Hal ini jelas merugikan konsumen dan menunjukkan praktik yang tidak jujur dalam perdagangan. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kemendag memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pelanggaran dan Sanksi yang Diterapkan
Kemendag menerapkan sanksi yang bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha. Untuk pelanggaran terkait berat bersih, ukuran, atau takaran pada label kemasan, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain menindak distributor dan pengecer, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produsen dan repacker Minyakita. Pengawasan post market telah dilakukan terhadap 88 produsen/repacker di 168 kabupaten/kota, dan ditemukan 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan dengan pengawasan dari pemerintah daerah.
Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Kemendag ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita di pasaran. Kemendag juga telah meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat guna mengantisipasi peningkatan permintaan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 2025.
Upaya Menjaga Stabilitas Pasokan Minyakita
Kemendag berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita, sebagai salah satu minyak goreng rakyat yang penting bagi masyarakat. Pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan merupakan bagian dari upaya tersebut. Dengan adanya sanksi yang diberikan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Selain itu, peningkatan pasokan Minyakita juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan Minyakita bagi masyarakat. Langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Ke depan, Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka melindungi konsumen dan memastikan stabilitas pasar Minyakita. Kerjasama antara pemerintah, produsen, distributor, dan pengecer sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut.