77.202 Wajib Pajak Kepri Lapor SPT Tahunan, DJP Imbau Lapor Sebelum Tenggat Waktu
Hingga 28 Februari 2025, 77.202 wajib pajak di Kepri telah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan; DJP Kepri imbau lapor segera sebelum 31 Maret 2025.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kemenkeu Kepri) mencatat sebanyak 77.202 wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 28 Februari 2025. Data ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepri, Imanul Hakim, dan merupakan data sementara yang diperkirakan akan terus bertambah hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025. Pelaporan dilakukan oleh wajib pajak perorangan dan badan di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kepulauan Riau.
Pelaporan SPT Tahunan ini meliputi enam KPP di bawah naungan Kanwil DJP Kepri, tiga di Batam dan masing-masing satu di Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun. Imanul Hakim menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi.
Rincian jumlah pelaporan SPT berdasarkan KPP cukup beragam. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Pihak DJP Kepri juga menyediakan layanan pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan, termasuk layanan di dua pusat perbelanjaan di Batam yang dikenal sebagai "Pojok Pajak".
Rincian Pelaporan SPT di Setiap KPP
Berikut rincian jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan hingga 28 Februari 2025, berdasarkan lokasi KPP:
- KPP Pratama Tanjung Pinang: 22.526 wajib pajak (termasuk 335 wajib pajak badan)
- KPP Pratama Batam Utara: 15.788 wajib pajak (termasuk 41 wajib pajak badan)
- KPP Madya Batam: 47 wajib pajak (termasuk 45 wajib pajak badan)
- KPP Pratama Tanjung Balai Karimun: 7.828 wajib pajak (termasuk 85 wajib pajak badan)
- KPP Pratama Bintan: 8.309 wajib pajak (termasuk 170 wajib pajak badan)
- KPP Pratama Batam Selatan: 22.704 wajib pajak (termasuk 791 wajib pajak badan)
Total pelaporan wajib pajak badan mencapai 1.837 WP. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor badan usaha terhadap penerimaan pajak di Kepri.
Imbauan dan Layanan Pendampingan
Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepri, Imanul Hakim, kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu 31 Maret 2025. "Pelaporan SPT penting sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kami mengingatkan masyarakat tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis," tegasnya. DJP Kepri berkomitmen memberikan layanan pendampingan optimal kepada wajib pajak melalui berbagai saluran, termasuk layanan "Pojok Pajak" di pusat perbelanjaan Batam.
Layanan "Pojok Pajak" di Grand Batam Mall dan Mega Mall Batam memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT di akhir pekan. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DJP Kepri untuk meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, data pelaporan SPT Tahunan di Kepri menunjukkan tren positif. Namun, DJP Kepri tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan.