79 Ranperkada Bangka Tengah Diharmonisasi, Wujud Produk Hukum Berkualitas
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah berhasil mengharmonisasikan 79 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Bangka Tengah pada tahun 2024, memastikan produk hukum daerah berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pangkalpinang, 24 Maret 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan harmonisasi sebanyak 79 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah sepanjang tahun 2024. Pencapaian ini merupakan upaya untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses harmonisasi ini melibatkan Pemkab Bangka Tengah dan Kanwil Kemenkumham Babel, menunjukkan sinergi yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. "Kami mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkab Bangka Tengah dalam mengharmonisasikan ranperda dan ranperkada," ungkap Harun Sulianto dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Senin. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harmonisasi ranperkada ini sejalan dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses ini meliputi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan 79 rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Hal ini menandakan komitmen Pemkab Bangka Tengah dalam memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Harmonisasi Ranperkada: Upaya Pemkab Bangka Tengah Ciptakan Produk Hukum Berkualitas
Pemkab Bangka Tengah telah menunjukkan komitmennya dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas melalui proses harmonisasi yang intensif. Pada periode Januari hingga Maret 2025 saja, telah dilakukan harmonisasi terhadap 10 ranperkada dan 5 rancangan peraturan daerah (raperda). Hal ini menunjukkan konsistensi Pemkab Bangka Tengah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
Harun Sulianto juga menekankan pentingnya kehadiran pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah dalam setiap pembahasan ranperda dan ranperkada. "Kami berharap agar setiap pembahasan ranperda ataupun ranperkada dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) pratama pemerintah daerah terkait sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat," tambahnya. Kehadiran pimpinan daerah diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan memastikan tercapainya kesepakatan yang optimal.
Proses harmonisasi ini juga memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum di daerah.
Peran Kemenkumham dalam Harmonisasi Ranperkada
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Kemenkumham Kepulauan Babel, Ismail, menjelaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan ranperda/ranperkada merupakan tugas dan fungsi utama kantor wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga sistem hukum nasional yang konsisten dan tertib.
Ismail juga menambahkan bahwa pelaksanaan harmonisasi telah berjalan efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Namun demikian, ia juga menyoroti perlunya peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian ranperda/ranperkada, dengan target penyelesaian dalam waktu 5 hari kerja. Hal ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan demikian, harmonisasi 79 ranperkada di Bangka Tengah merupakan langkah strategis dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini juga menunjukkan sinergi yang positif antara Pemkab Bangka Tengah dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Ke depan, diharapkan proses harmonisasi ini dapat terus ditingkatkan, baik dari segi kecepatan maupun kualitas, untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berlandaskan hukum.