ASN Kota Jayapura Didesak Segera Laporkan SPT Tahun 2024
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura mengingatkan seluruh ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2024 sebelum batas waktu Maret 2025.
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Tahun 2024. Batas waktu pelaporan memang masih hingga akhir Maret 2025, namun imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan memperlancar proses pelaporan pajak.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Wanggai, menekankan pentingnya pelaporan SPT tahunan ini sebagai bentuk kontribusi nyata ASN terhadap pembangunan Kota Jayapura. "Pelaporan ini penting sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di Kota Jayapura," tegasnya dalam pernyataan resmi di Jayapura, Rabu (19/2).
Langkah ini juga sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. ASN, sebagai pelayan publik dan pelaksana kebijakan pemerintah, diharapkan menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Imbauan dan Fasilitas Pelaporan SPT
Untuk mempermudah proses pelaporan, BPKAD Kota Jayapura telah berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura dalam menyelenggarakan Pojok Pajak. Kegiatan ini terbukti efektif, terbukti dari sekitar 600 ASN yang telah melaporkan SPT mereka selama empat hari penyelenggaraan Pojok Pajak yang berlangsung sejak Kamis (13/2).
Desi Wanggai berharap inisiatif ini dapat mendorong ASN yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya, baik melalui Pojok Pajak maupun melalui jalur resmi lainnya. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT sebagai wujud tanggung jawab dan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Desi menjelaskan, "ASN memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal pelaporan pajak oleh sebab itu pelaporan SPT ini penting dilakukan." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung dan memfasilitasi ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dukungan Penjabat Wali Kota
Dukungan terhadap imbauan ini juga datang dari Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait. Ia mengimbau tidak hanya ASN, tetapi juga seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka. Langkah ini, menurutnya, akan meningkatkan kepatuhan pajak dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara yang dibutuhkan untuk pembangunan.
Sohilait menambahkan, "Segera melakukan pelaporan SPT lebih awal dengan begitu menjadi warga yang taat pajak." Ajakan ini menekankan pentingnya kesadaran pajak di kalangan masyarakat luas, dan peran aktif setiap warga negara dalam membangun negeri.
Dengan adanya imbauan dan fasilitas yang diberikan, diharapkan seluruh ASN di Kota Jayapura dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahun 2024 tepat waktu. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Jayapura.
Pelaporan SPT secara tepat waktu juga mencerminkan komitmen ASN dalam mendukung program pemerintah dan membangun kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan hal penting yang harus dijaga bersama.