Ayah Tiri dan Lansia di HSS Kalsel Ditangkap, Diduga Rudapaksa Anak 12 Tahun
Polres HSS Kalsel menangkap ayah tiri dan seorang lansia yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 12 tahun; keduanya dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan anak.
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kedua pelaku, yakni ANS (35) ayah tiri korban dan TUH (66) seorang lansia, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, namun atas kasus yang sama. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Angking, HSS. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolres HSS, Muhammad Yakin Rusdi, menjelaskan bahwa ANS ditangkap pada Minggu (20/4) sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, saat mencari pekerjaan. Sementara TUH ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA di Angkinang. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Unit Jatanras Polres HSS, dibantu Unit Resmobil Polres Tabalong dan Polres Jaro.
Motif dari kedua tersangka berbeda. ANS, menurut Kapolres, mengaku kecanduan film dewasa bertema anak tiri dan ibu tiri. Ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali sejak Oktober hingga Desember 2024, saat sang istri bekerja. Sementara TUH, dengan modus memanggil korban saat hendak pulang ke rumah neneknya, melakukan pencabulan sebanyak enam kali di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka, rumah nenek korban, toilet, dan kebun, pada periode 2023-Oktober 2024. TUH juga mengiming-imingi korban dengan uang.
Penangkapan dan Motif Para Tersangka
Proses penangkapan ANS berjalan lancar tanpa perlawanan. Ia ditemukan saat sedang mencari pekerjaan di luar daerah. Berbeda dengan ANS, TUH juga ditangkap tanpa perlawanan di Angkinang. Kedua tersangka kini ditahan di Polres HSS dan dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya pun sama, yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga jika dilakukan oleh wali asuh.
Motif yang melatarbelakangi aksi bejat ANS adalah kecanduan film dewasa. Hal ini menyebabkan obsesi untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya. Sedangkan TUH, memanfaatkan kesempatan dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang. Perbuatannya dilakukan di berbagai tempat dan periode waktu yang berbeda.
Polisi berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari ayah kandung korban. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antar satuan kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Berdasarkan keterangan polisi, ANS melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali antara Oktober hingga Desember 2024. Sementara itu, TUH melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali pada periode 2023 hingga Oktober 2024. Lokasi kejadian pun beragam, mulai dari rumah tersangka hingga kebun.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika pelaku merupakan wali asuh korban. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk senantiasa melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada anak-anak agar terhindar dari kejahatan serupa.
Perlu adanya peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, dukungan dan perlindungan hukum bagi korban sangat penting untuk memastikan proses pemulihan dan keadilan tercapai.
Kesimpulan
Penangkapan ANS dan TUH menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi sorotan penting tentang perlindungan anak dan perlunya peran aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menjadi pembelajaran bagi kita semua.