Badan Geologi Larang Pendakian Gunung Kerinci Akibat Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Badan Geologi melarang pendakian Gunung Kerinci setelah mendeteksi peningkatan aktivitas kegempaan, dengan potensi bahaya gas vulkanik dan lontaran batuan.
Gunung Kerinci, ikon Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan setelah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan mendaki. Larangan ini dikeluarkan menyusul peningkatan aktivitas kegempaan yang terdeteksi pada Sabtu, 15 Maret 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi keselamatan para pendaki dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya erupsi.
Larangan mendaki diberlakukan pada radius tiga kilometer dari kawah puncak Gunung Kerinci. Kepala Badan Geologi, Muhamad Wafid, menjelaskan bahwa potensi bahaya utama saat ini adalah gas vulkanik konsentrasi tinggi dan lontaran batuan yang dapat terjadi secara tiba-tiba, bahkan tanpa didahului gejala peningkatan aktivitas yang signifikan. "Potensi bahaya Gunung Kerinci saat ini berupa gas vulkanik konsentrasi tinggi serta lontaran batuan jika terjadi erupsi secara tiba-tiba, tanpa didahului oleh gejala kenaikan aktivitas yang signifikan," kata Wafid dalam keterangan resminya.
Meskipun petugas pemantau di Kersik Tuo, Kayuaro, Jambi, mencatat dominasi uap air dalam hembusan gas tanpa material batuan atau abu, data seismik menunjukkan peningkatan aktivitas. Rekomendasi larangan mendaki ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemantauan dan Data Kegempaan Gunung Kerinci
Data pemantauan Gunung Kerinci hingga Sabtu dini hari pukul 00.00 WIB menunjukkan peningkatan signifikan aktivitas kegempaan. Tercatat 20 kejadian gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo maksimum 6-25 mm dan durasi 6-25 detik. Gempa vulkanik dalam juga terdeteksi sebanyak 15 kejadian, dengan amplitudo maksimum 9-40 mm dan durasi 9-25 detik. Selain itu, tremor menerus tercatat sejak pukul 20.43 WIB dengan amplitudo maksimum 0,5-1 mm, yang sebagian besar berada pada 0,5 mm.
Periode 1-15 Maret 2024 menunjukkan dominasi gempa hembusan, dengan total 1003 kejadian. Tercatat pula 2 kali gempa vulkanik dangkal, 1 kali gempa vulkanik dalam, dan 17 kali gempa tektonik jauh. Data ini menunjukkan peningkatan aktivitas kegempaan dibandingkan periode sebelumnya, menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya larangan pendakian.
Meskipun status aktivitas vulkanik Gunung Kerinci masih berada pada Level II (Waspada), Badan Geologi menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan. Penting untuk diingat bahwa situasi dapat berubah dengan cepat, sehingga mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi sangatlah krusial.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Wisatawan
Badan Geologi mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi rekomendasi larangan mendaki dan mendekati kawah puncak Gunung Kerinci. Penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas gunung berapi ini. "Ikuti arahan petugas dari instansi yang berwenang. Badan Geologi akan terus berkoordinasi dengan BNPB, BMKG, kementerian-lembaga terkait dan pemerintah daerah," tegas Wafid.
Langkah-langkah koordinasi yang dilakukan Badan Geologi dengan berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen untuk memastikan keselamatan masyarakat dan pengelolaan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. Pemantauan intensif akan terus dilakukan untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Kerinci dan memberikan informasi terkini kepada publik.
Dengan adanya peningkatan aktivitas kegempaan, larangan mendaki Gunung Kerinci merupakan langkah penting untuk mencegah potensi risiko yang membahayakan. Kepatuhan masyarakat dan wisatawan terhadap imbauan resmi sangat diharapkan untuk menjaga keselamatan bersama.