Badung-Kejari Sinergi: Program Hukum Berbasis Desa Adat Segera Diluncurkan
Pemkab Badung dan Kejari Badung berkoordinasi untuk meluncurkan Bale Paruman Adhyaksa, program layanan hukum berbasis desa adat yang bertujuan mempermudah penyelesaian masalah hukum di masyarakat Bali.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi melakukan koordinasi untuk mempersiapkan peluncuran program Bale Paruman Adhyaksa. Program yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali ini merupakan layanan hukum inovatif yang berbasis desa adat, dirancang untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat Bali, khususnya di Kabupaten Badung. Inisiatif ini diresmikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Mangupura, Bali, Senin (21/4).
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan apresiasinya terhadap program ini. Beliau menekankan pentingnya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, terutama para bendesa adat dan kepala desa, untuk keberhasilan Bale Paruman Adhyaksa. "Program ini sangat penting karena akan membantu masyarakat desa adat, khususnya Kertha Desa, yang seringkali memberikan pertimbangan hukum kepada bendesa. Kehadiran aparat penegak hukum dari Kejaksaan akan sangat membantu," ujar Bupati Arnawa.
Lebih lanjut, Bupati Arnawa berharap program ini dapat segera diluncurkan oleh Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali di Kabupaten Badung. Koordinasi yang intensif antara Pemkab Badung dan Kejari Badung menjadi kunci kesuksesan implementasi program Bale Paruman Adhyaksa di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum dan keadilan di tingkat desa adat.
Layanan Hukum yang Berbasis Perdamaian
Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menjelaskan lebih rinci mengenai Bale Paruman Adhyaksa. Program ini dirancang sebagai wadah bagi masyarakat desa dan desa adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur perdamaian. "Bale Paruman Adhyaksa merupakan tempat di mana masyarakat dapat menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan," jelas Kajari Utomo.
Menurut Kajari Utomo, program ini merupakan langkah nyata Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses pelayanan dan penegakan hukum, sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan secara cepat dan efektif di tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan permasalahan hukum tidak perlu berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Kajari Utomo juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan solusi yang adil dan efektif bagi masyarakat adat. Dengan adanya Bale Paruman Adhyaksa, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum dan memperkuat sistem hukum adat yang sudah ada.
Kejaksaan berharap, dengan adanya program ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan hukum dan mendapatkan solusi yang tepat atas permasalahan hukum yang dihadapi. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Dukungan Penuh dari Pemkab Badung
Pemkab Badung memberikan dukungan penuh terhadap program Bale Paruman Adhyaksa. Dukungan ini diwujudkan dalam bentuk koordinasi yang intensif dengan Kejari Badung dan sosialisasi program kepada masyarakat. Pemkab Badung juga akan memfasilitasi pelaksanaan program ini agar dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Dengan adanya dukungan penuh dari Pemkab Badung, diharapkan program Bale Paruman Adhyaksa dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Badung. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan layanan hukum yang berbasis pada kearifan lokal.
Kerja sama yang erat antara Pemkab Badung dan Kejari Badung dalam program ini menunjukan komitmen bersama untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Program Bale Paruman Adhyaksa diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat adat Bali, dengan tetap menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip perdamaian.
Dengan adanya program Bale Paruman Adhyaksa, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan mendapatkan keadilan yang cepat dan efektif. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Peluncuran Bale Paruman Adhyaksa di Kabupaten Badung menandai sebuah langkah maju dalam penyelesaian masalah hukum berbasis desa adat di Bali. Koordinasi yang solid antara Pemkab Badung dan Kejari Badung menjadi kunci keberhasilan program ini. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.