Balai Karantina Sumbar Sita Tengkorak Rusa Timor Dilindungi di Bandara Minangkabau
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar menyita dua tengkorak rusa Timor beserta tanduknya yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua tengkorak rusa Timor beserta tanduknya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis, 27 Maret 2024. Penyelundupan ini terungkap berkat kecurigaan petugas bandara terhadap sebuah paket yang dinyatakan berisi patung, namun hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang. Paket tersebut kemudian dibuka dan ditemukan dua tengkorak rusa yang telah diawetkan lengkap dengan tanduknya.
Kepala BKHIP Sumbar, Ibrahim, menjelaskan bahwa penahanan tengkorak rusa tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati. Tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Ibrahim menegaskan, "Kami memiliki tugas melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit."
Penyelundupan ini melanggar aturan karena rusa Timor (Rusa timorensis) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. Pengangkutan satwa dilindungi antar daerah memerlukan dokumen resmi, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Ketiadaan dokumen tersebut menjadi dasar penindakan oleh pihak karantina.
Kronologi Penindakan dan Aturan yang Dilanggar
Petugas Avsec Bandara Minangkabau mencurigai sebuah paket yang dideklarasikan berisi patung. Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan isi paket tidak sesuai dengan deklarasi. Setelah dibuka bersama petugas karantina, ditemukan dua tengkorak rusa Timor yang telah diawetkan. Ketiadaan dokumen resmi menjadi bukti pelanggaran UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurut Ibrahim, "Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina, termasuk dokumen karantina dan dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratan karantina untuk keluar dari daerah asal."
Balai Karantina Sumbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Setiap pengiriman harus dilengkapi sertifikat kesehatan karantina untuk mencegah penyebaran hama penyakit. Ibrahim menambahkan, "Karena satwa ini termasuk yang dilindungi, maka tidak bisa dilalulintaskan secara sembarangan serta wajib memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat."
Pihak berwenang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku sebelum mengirimkan hewan, ikan, atau tumbuhan, termasuk produk turunannya. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian satwa langka dan mencegah penyebaran penyakit.
Peraturan Terkait Perlindungan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018 secara tegas melindungi rusa Timor. Pengangkutan satwa ini harus melalui prosedur yang benar dan dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Kerja sama antara pihak bandara dan Balai Karantina Sumbar sangat penting untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi.
Ke depan, diharapkan pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar akan semakin diperketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan perlindungan satwa liar juga perlu ditingkatkan.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian satwa langka di Indonesia.