Banda Aceh Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan: Imbauan Toleransi dan Kerukunan
Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang melarang tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan 1446 H, demi mendukung kelancaran ibadah puasa, namun dengan tetap mempertimbangkan aspek toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Kota Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh, kembali mengeluarkan larangan operasional tempat hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui seruan bersama yang dikeluarkan pada 25 Februari 2024. Larangan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi umat Muslim di Banda Aceh, sejalan dengan kebiasaan yang telah berlangsung setiap tahunnya.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan hal yang lazim di kota yang mayoritas penduduknya beragama Islam. "Ya sebenarnya larangan dibuka itu kan udah normal, kita karena memang sebagian besar dari kita di Banda Aceh, khususnya, itu kan mayoritas Muslim," katanya. Larangan tersebut meliputi berbagai jenis tempat hiburan, termasuk karaoke, tempat biliar, rental PlayStation/game online, dan kegiatan hiburan lain yang menimbulkan hingar bingar.
Namun, penting untuk dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku untuk tempat hiburan umum. Afdhal menegaskan bahwa umat non-Muslim tetap diperbolehkan menikmati kegiatan hiburan, asalkan dilakukan di tempat tertutup dan tidak terbuka untuk umum. "Untuk yang non-Muslim, mungkin mereka bisa saling bertukar, tapi tidak terbuka untuk umum," jelasnya. Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan koordinasi dengan pelaku usaha terkait, menekankan pendekatan kolaboratif dalam penerapan kebijakan ini.
Kebijakan yang Mendukung Kelancaran Ibadah Puasa
Kebijakan larangan operasional tempat hiburan umum selama Ramadhan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat mendukung program-program keagamaan selama bulan Ramadhan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa bagi masyarakat.
Meskipun demikian, pemerintah kota tetap mengedepankan prinsip toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Larangan ini tidak ditujukan untuk membatasi hak-hak warga non-Muslim, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemerintah kota juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan penyesuaian terhadap kebijakan ini.
Afdhal menambahkan bahwa sebagian besar pengusaha tempat hiburan telah menyatakan setuju dengan imbauan tersebut setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan pihak terkait. "Yang sudah kita undang, yang diajak sama Pak Sekda dan pihak-pihak terkait, Insya Allah sudah setuju," ujarnya. Pemerintah kota juga siap memfasilitasi komunikasi lebih lanjut bagi pelaku usaha yang memerlukan klarifikasi atau penyesuaian.
Pertimbangan Khusus untuk Usaha Rental PlayStation
Namun, tidak semua pelaku usaha menerima kebijakan ini dengan mudah. Mulkan Atahillah, salah satu pemilik usaha rental PlayStation di Banda Aceh, meminta agar Forkopimda Banda Aceh mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa rental PlayStation memiliki karakteristik yang berbeda dari tempat hiburan lain seperti kafe atau klub malam.
Mulkan menjelaskan bahwa rental PlayStation bukan hanya sekadar tempat hiburan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana edukasi dan aktivitas positif bagi anak-anak dan remaja. "Bagi sebagian pelanggan, rental PS menjadi alternatif aktivitas positif yang terkontrol dibandingkan dengan kegiatan yang kurang produktif di luar rumah," katanya. Ia menawarkan solusi berupa komitmen untuk hanya menyediakan permainan edukatif dan menghindari konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, serta menerapkan aturan ketat agar tetap nyaman dan tidak mengganggu masyarakat.
Meskipun demikian, pemerintah kota tetap konsisten dengan kebijakannya, dengan menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan. Komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
Aturan Lengkap Selama Ramadhan di Banda Aceh
Seruan bersama Forkopimda Banda Aceh tidak hanya mencakup larangan operasional tempat hiburan. Seruan tersebut juga mengatur larangan penjualan makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB bagi pelaku usaha kuliner, serta himbauan kepada hotel, wisma, dan penginapan untuk menyesuaikan layanan mereka selama jam berpuasa. Semua jenis usaha dan jasa diminta menghentikan operasional mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dan dapat beroperasi kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Lebih lanjut, seruan tersebut juga mengajak warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Banda Aceh. Warga negara asing (WNA) juga diimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadhan. Seruan bersama ini ditandatangani oleh berbagai pejabat penting di Banda Aceh, termasuk Wali Kota, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh.
Dengan adanya seruan bersama ini, diharapkan bulan Ramadhan di Banda Aceh dapat berjalan dengan khusyuk dan penuh kedamaian, sambil tetap menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.