Bandarlampung Terima 600 Dosis Vaksin PMK dari Kementan untuk Cegah Penyebaran
Pemerintah Kota Bandarlampung mendapat alokasi 600 dosis vaksin PMK dari Kementan pada tahun 2025 untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak, meskipun hingga saat ini Bandarlampung masih terbebas dari PMK.
Kota Bandarlampung akan menerima 600 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Bandarlampung, Erwin, pada Jumat pekan lalu. Vaksinasi ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran PMK yang hingga saat ini belum ditemukan di wilayah tersebut.
Erwin menjelaskan bahwa vaksinasi PMK akan dimulai pada bulan Februari 2025 dan menyasar sapi, kambing, dan domba. "Penyuntikan vaksin PMK terhadap hewan ternak dilakukan guna mencegah virus PMK yang sedang merebak," ujarnya. Langkah ini dinilai penting mengingat potensi penyebaran virus PMK yang cukup tinggi.
Meskipun hingga saat ini Bandarlampung masih bebas dari PMK, upaya pencegahan tetap dijalankan secara intensif. Pada tahun 2024, Dinas Pertanian Kota Bandarlampung telah berhasil melakukan vaksinasi terhadap 1.203 ekor ternak, terdiri dari 762 ekor sapi dan 441 ekor kambing. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan hewan ternak.
Selain vaksinasi, Dinas Pertanian juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peternak. Himbauan untuk membersihkan kandang dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin diberikan kepada para peternak. Dinas Pertanian bahkan telah membagikan cairan disinfektan untuk mendukung upaya pencegahan tersebut. "Kami juga telah membagikan cairan disinfektan kepada para peternak dan pemelihara agar mereka dapat menyemprot kandangnya secara rutin," ungkap Erwin.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Bandarlampung juga diperketat. Dinas Pertanian mewajibkan setiap pedagang hewan untuk menyertakan Surat Keterangan Sehat Hewan (SKH) yang dikeluarkan oleh dokter hewan. "Surat ini harus dibawa saat membawa hewan masuk ke Kota Bandarlampung," tegas Erwin. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan hewan yang menunjukkan gejala PMK.
Langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan kesiapsiagaan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menghadapi ancaman PMK. Vaksinasi yang akan dilakukan pada tahun 2025, bersama dengan upaya pencegahan lainnya yang telah dilakukan sebelumnya, diharapkan dapat menjaga Bandarlampung tetap aman dari wabah PMK.
Dengan adanya alokasi vaksin PMK dari Kementan, Kota Bandarlampung semakin siap menghadapi potensi penyebaran penyakit ini. Kombinasi vaksinasi, edukasi peternak, dan pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan ternak menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah penyebaran PMK di Bandarlampung.