Banjarbaru Siapkan Rp12,9 Miliar untuk PSU Pilkada 2024
Pemkot Banjarbaru telah mengalokasikan dana sebesar Rp12,9 miliar dari APBD 2025 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, dana tersebut diperuntukkan bagi KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI.
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,9 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan akan digunakan untuk menunjang kelancaran proses PSU yang akan dilaksanakan pada 19 April 2025. PSU ini hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainudin, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut telah disepakati bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Proses negosiasi anggaran melibatkan usulan awal dari masing-masing lembaga, yang kemudian disepakati bersama untuk mencapai angka final sebesar Rp12,9 miliar.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian perundingan dan pertimbangan matang. Proses penentuan anggaran melibatkan pertimbangan kebutuhan masing-masing lembaga dan skala prioritas kegiatan. Hal ini memastikan agar dana yang dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan PSU yang sukses dan transparan.
Alokasi Dana PSU Pilkada Banjarbaru
Rincian alokasi dana PSU Pilkada Banjarbaru sebesar Rp12,9 miliar telah disepakati sebagai berikut:
- KPU: Rp8,5 miliar (dari usulan awal Rp10,6 miliar)
- Bawaslu: Rp2,3 miliar (dari usulan awal Rp5 miliar)
- Polri (Polres Banjarbaru): Rp1,8 miliar (dari usulan awal Rp3,5 miliar)
- TNI (Kodim Banjar): Rp301 juta (dari usulan awal Rp1,5 miliar)
Jainudin menekankan bahwa penggunaan anggaran akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan wajib setiap satuan kerja (satker). Anggaran untuk kegiatan penunjang akan dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas dan kepentingan. Seluruh dana yang disepakati diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang diajukan oleh satker yang bertugas melaksanakan PSU.
Proses realisasi anggaran akan menunggu selesainya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara satker dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarbaru. Setelah NPHD selesai, maka realisasi anggaran akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satker.
Jadwal PSU dan Peserta Pilkada
KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025. Tanggal tersebut masih berada dalam batas waktu 60 hari sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU. PSU di Kota Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong. Hal ini memberikan dua pilihan kepada para pemilih di Kota Idaman.
Dengan alokasi dana yang telah disiapkan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU ini.
Proses PSU ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk masyarakat Kota Banjarbaru. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.