Bawaslu Magetan Registrasi Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako Jelang PSU Pilkada
Bawaslu Magetan telah resmi mendaftarkan dua laporan dugaan pelanggaran pembagian sembako oleh pasangan calon nomor 03 menjelang PSU Pilkada Magetan 2025, dan akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk langkah hukum selanjutnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menerima dan meregistrasi dua laporan terkait dugaan pelanggaran pembagian sembako oleh pasangan calon nomor 03 menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada 22 Maret 2025. Laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga akan diproses lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, yang merupakan lokasi TPS 009, salah satu dari empat TPS yang akan melaksanakan PSU.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, membenarkan registrasi kedua laporan tersebut. Ia menyatakan, "Betul, kedua laporan tersebut kami register." Bawaslu Magetan akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan pelapor dan saksi untuk klarifikasi lebih lanjut.
Meskipun laporan telah diterima, Bawaslu Magetan belum dapat memastikan adanya unsur pidana dalam kasus pembagian sembako ini. "Kami masih dalam tahap awal proses klarifikasi. Setelah tahapan ini selesai, baru bisa ditentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak," jelas Ramzi. Proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, dengan harapan PSU Pilkada Magetan dapat berjalan lancar dan integritas pemilu tetap terjaga.
Proses Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Pembagian Sembako
Setelah proses registrasi, Bawaslu Magetan akan segera melakukan serangkaian langkah investigasi. Langkah awal yang akan dilakukan adalah pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih detail mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Informasi yang dikumpulkan akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.
Bawaslu Magetan menekankan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.
Dalam laporan yang diterima, terdapat bukti berupa foto yang menunjukkan salah satu paslon dan ajakan untuk mencoblos. Bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Empat TPS di Magetan Gelar PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan akan dilaksanakan di empat TPS. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, TPS-TPS tersebut meliputi TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, tempat pembagian sembako diduga terjadi.
Bawaslu Magetan berharap agar seluruh peserta pemilu dan tim sukses dapat menjunjung tinggi sportivitas dan menghindari segala bentuk pelanggaran. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya PSU juga sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu Magetan memberikan sinyal kuat bahwa pengawasan pemilu di Magetan dilakukan secara ketat. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan Pilkada Magetan berlangsung jujur dan adil.
Bawaslu Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya PSU dan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.