Bawaslu Pesawaran Beri Demokrat Tiga Hari Perbaiki Gugatan PSU Pilkada
Bawaslu Pesawaran memberi tenggat tiga hari kepada Partai Demokrat untuk memperbaiki gugatan sengketa Pilkada terkait PSU setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan.
Bandarlampung, 15 Maret 2025 - Bawaslu Pesawaran memberikan waktu tiga hari kepada Partai Demokrat untuk memperbaiki gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Pesawaran melakukan rapat pleno dan verifikasi terhadap dokumen permohonan yang diajukan partai tersebut. Gugatan tersebut terkait penolakan pendaftaran calon pengganti oleh KPU Pesawaran dalam PSU Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat dihubungi dari Bandarlampung pada Sabtu, menjelaskan bahwa gugatan Partai Demokrat dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian. "Kami telah melakukan rapat pleno terhadap gugatan yang diajukan partai Demokrat terkait pendaftaran calon pada PSU Pesawaran," ujar Fatihunnajah. Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan aturan penyelesaian sengketa pemilihan yang mensyaratkan pemohon harus berupa bakal pasangan calon atau pasangan calon.
Lebih lanjut, Fatihunnajah menjelaskan bahwa permohonan Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut karena tidak diajukan langsung oleh pasangan calon. "Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena bukan diajukan langsung oleh pasangan calon," tegasnya. Atas temuan ini, Bawaslu Pesawaran memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memperbaiki dokumen gugatannya.
Gugatan Demokrat dan PSU Pilkada Pesawaran
Partai Demokrat mengajukan gugatan menyusul penolakan KPU Pesawaran terhadap pendaftaran calon pengganti pasangan Elin Septiani dan Supriyanto dalam PSU Pilkada Pesawaran 2024. Pasangan ini memperoleh 27.882 suara sah. Penolakan tersebut menjadi dasar gugatan yang diajukan Partai Demokrat ke Bawaslu Pesawaran. Bawaslu Pesawaran telah menyerahkan hasil verifikasi gugatan kepada Partai Demokrat dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Maret 2025, selama jam kerja, untuk melakukan perbaikan.
Di sisi lain, KPU Pesawaran telah menerima pendaftaran calon pengganti pasangan Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb yang diusung gabungan Partai PPP dan Golkar. Pasangan ini memperoleh total suara sah sebanyak 53.567 suara (21.242 suara dari PPP dan 32.325 suara dari Golkar). Perbedaan penerimaan pendaftaran calon pengganti antara pasangan yang diusung Demokrat dan pasangan yang diusung PPP dan Golkar menjadi sorotan dan memicu gugatan dari Partai Demokrat.
Proses perbaikan gugatan ini menjadi krusial bagi Partai Demokrat. Hasil perbaikan akan menentukan kelanjutan proses penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Pesawaran. Keputusan Bawaslu nantinya akan berpengaruh signifikan terhadap jalannya PSU Pilkada Pesawaran.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan dan Prosedur
Bawaslu Pesawaran menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penyelesaian sengketa pemilihan. Aturan tersebut secara jelas mengatur siapa yang berhak mengajukan gugatan dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Ketidaksesuaian dokumen gugatan Partai Demokrat menjadi alasan diberikannya waktu perbaikan.
Proses verifikasi yang dilakukan Bawaslu Pesawaran meliputi pemeriksaan formil dan materiil terhadap dokumen permohonan. Pemeriksaan formil memastikan kelengkapan dokumen, sementara pemeriksaan materiil memastikan isi dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
Partai Demokrat diharapkan memanfaatkan waktu tiga hari yang diberikan untuk memperbaiki kekurangan dalam dokumen gugatannya. Perbaikan yang tepat dan sesuai aturan akan meningkatkan peluang gugatan mereka diterima dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Pesawaran.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, proses penyelesaian sengketa Pilkada Pesawaran terus berlanjut. Publik menunggu hasil akhir dari proses ini untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pesawaran.