Bawaslu Sulut Tangani 320 Pelanggaran Pemilu 2024: Temuan dan Laporan Dominasi Kasus Pidana
Bawaslu Sulawesi Utara telah menangani 320 pelanggaran Pemilu 2024, mayoritas kasus pidana, dari total temuan dan laporan yang masuk.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menuntaskan penanganan 320 kasus pelanggaran Pemilu Serentak 2024. Angka ini merupakan akumulasi dari temuan dan laporan yang diterima Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Informasi ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, dalam acara 'Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara', yang digelar di Manado, Selasa (26/2).
Dari total 320 kasus, sebanyak 72 merupakan temuan Bawaslu yang semuanya telah diregistrasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, sebanyak 248 kasus lainnya berasal dari laporan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, 151 kasus telah diregistrasi, 80 kasus tidak diregistrasi, dan 17 kasus dilimpahkan ke instansi terkait. Hal ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.
Zulkifli Densi menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian penanganan pelanggaran tersebut. Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten/Kota menunjukkan berbagai jenis pelanggaran. Dominasi kasus didapati pada pelanggaran pidana, dengan total 115 kasus. Disusul oleh pelanggaran hukum lainnya sebanyak 93 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak delapan kasus, kode etik sebanyak enam kasus, dan Transparansi dan Akuntabilitas (TSA) sebanyak satu kasus.
Rincian Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Sulawesi Utara
Lebih rinci lagi, Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat 127 laporan atau temuan yang dihentikan proses penanganannya. Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain karena laporan atau temuan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil, atau bukti yang diajukan tidak cukup kuat. Meskipun diberikan waktu untuk melengkapi bukti, beberapa pelapor atau pihak terkait tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Beberapa kasus juga tidak diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebelumnya, sehingga menghindari duplikasi penanganan.
Proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Sulawesi Utara menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Meskipun terdapat sejumlah laporan dan temuan yang tidak diregistrasi, Bawaslu tetap berupaya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran ini juga menjadi prioritas Bawaslu Sulut.
Dengan adanya publikasi dan dokumentasi evaluasi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja Bawaslu Sulut dalam mengawasi jalannya Pemilu 2024. Informasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pengawasan Pemilu.
Berikut beberapa poin penting terkait penanganan pelanggaran Pemilu 2024 di Sulawesi Utara:
- Total 320 pelanggaran ditangani, terdiri dari 72 temuan dan 248 laporan.
- Pelanggaran pidana mendominasi dengan jumlah 115 kasus.
- 127 laporan/temuan dihentikan karena berbagai alasan, termasuk ketidaklengkapan syarat formil dan materil.
- Bawaslu menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan pelanggaran.
Data ini menunjukkan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilu dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat krusial dalam menjaga integritas Pemilu.