Bea Cukai dan BNNP Kalbar Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perbatasan
10 kilogram sabu berhasil digagalkan penyelundupannya oleh Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalbar di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat, dengan modus penyamaran dalam kemasan beras.
Aparat gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPPBC) TMP C Sintete dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat. Penindakan yang dilakukan pada Senin, 3 Juli 2023, ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, yaitu menyembunyikan sabu di dalam kemasan beras.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Teguh Iman Subagyo, menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan pemetaan di area perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar hingga Kabupaten Sambas. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap pelaku berinisial R di Jalan Raya Galing, Kecamatan Sambas. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan 10 bungkus paket yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, dan satu unit kendaraan roda dua.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Sabu seberat 10 kilogram tersebut dikemas dalam 10 paket terpisah, yang masing-masing dibungkus dengan kemasan beras Melati Thailand berwarna kuning emas. Hal ini menunjukkan upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan menyelundupkan barang haram tersebut. Selain pelaku berinisial R, tim juga melakukan penindakan terhadap pelaku lain berinisial L di Jalan Raya Pasar Tradisional Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas. Namun, penggeledahan terhadap L tidak menemukan barang bukti tambahan.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman berat. Barang bukti berupa sabu dan kendaraan roda dua telah diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Proses hukum akan segera berjalan untuk menjerat para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai Sintete dan BNNP Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Kerja sama yang solid antara kedua instansi ini sangat penting untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan ini juga merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dan BNNP Kalbar sebagai pelindung masyarakat (community protector). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendukung percepatan program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.
Detail Barang Bukti dan Modus Operandi
- Barang Bukti: 10 kilogram sabu, dikemas dalam 10 bungkus dengan kemasan beras Melati Thailand warna kuning emas.
- Modus Operandi: Menyembunyikan sabu di dalam kemasan beras untuk mengelabui petugas.
- Kendaraan: Satu unit kendaraan roda dua digunakan pelaku untuk mengangkut barang bukti.
Penindakan tegas terhadap para pelaku dan pengungkapan modus operandi penyelundupan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah upaya penyelundupan serupa di masa mendatang. Kerja sama antar instansi dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dengan kerja sama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan menyeluruh.