Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 347.200 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan 347.200 batang rokok ilegal di Makassar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp354.136.828.
Tim penindakan Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 347.200 batang rokok tanpa cukai berhasil disita dari dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penindakan ini dilakukan pada bulan April 2025, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai. "Kami menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara," tegas Ade Irawan dalam keterangan pers di Makassar.
Modus penyelundupan dilakukan melalui jalur ekspedisi. Petugas Bea Cukai mencurigai paket pengiriman yang berisi rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, yang siap didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi dan Gorontalo.
Pengungkapan di Dua Lokasi Berbeda
Penindakan pertama dilakukan setelah petugas mencurigai paket pengiriman yang berisi rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap paket tersebut mengungkap 210.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merk SMITH dan SMITH LIGHT tanpa pita cukai. Rokok-rokok ini diduga telah beredar luas di pasaran karena harganya yang lebih murah.
Tidak berhenti sampai di situ, pada pertengahan April 2025, tim Bea Cukai kembali melakukan pengawasan di gudang ekspedisi lain di Kota Makassar. Hasilnya, ditemukan lagi 137.200 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk SKM dan SPM, yang juga tidak dilekati pita cukai.
Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan antara lain Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchester Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK, dan Papi Miami. Rokok-rokok ini rencananya akan dikirim ke berbagai daerah, termasuk Kabupaten Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, dan Kepulauan Banggai.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp535.592.000. Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai, PPn HT, dan pajak rokok diperkirakan mencapai lebih dari Rp354.136.828 (Rp271.011.200 + Rp56.023.608 + Rp27.101.120).
Pelaku penyelundupan terancam hukuman berdasarkan Pasal 54 Jo, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar tanpa pita cukai merupakan barang ilegal dan akan ditindak tegas.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.