Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Rp297 Juta
Bea Cukai Malang berhasil menyita 200.000 batang rokok ilegal senilai Rp297 juta dari sebuah mobil di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp149,2 juta.
Petugas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai fantastis, mencapai Rp297 juta! Penindakan tegas ini dilakukan pada Kamis lalu di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang. Sasarannya? Sebuah mobil bak terbuka yang kedapatan membawa ratusan ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan kronologi penindakan. Petugas yang sedang patroli rutin menemukan mobil tersebut sedang memindahkan barang ke minibus lain. Kecurigaan petugas pun tertuju pada aktivitas pemindahan barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua koli berisi 10.000 bungkus rokok SKM atau sekitar 200.000 batang rokok. Yang mengejutkan, seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp149,2 juta akibat peredaran rokok ilegal ini.
Penindakan ini bukan yang pertama kali dilakukan Bea Cukai Malang di tahun ini. Sebelumnya, mereka telah berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal dalam beberapa operasi. Misalnya, beberapa waktu lalu, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 414.920 batang rokok ilegal dari tiga kantor jasa ekspedisi di Kota Malang, dengan nilai mencapai Rp616.188.200 dan potensi kerugian negara Rp309.549.520. Selain itu, ada juga penyitaan 214.756 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kedungkandang, senilai Rp319.312.660 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp160.447.976.
Dua sopir mobil berinisial LR dan MS yang terlibat langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan Bea Cukai Malang dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi penerimaan negara dan menekan peredaran barang ilegal.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal. Kerugian negara yang signifikan akibat peredaran rokok ilegal ini menjadi bukti perlunya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif. Ke depan, diharapkan sinergi antar instansi terkait dapat ditingkatkan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dengan berhasilnya menggagalkan peredaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Malang kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi penerimaan negara dan perekonomian nasional. Patroli rutin dan peningkatan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masa mendatang.