Beruang Madu di Riau Dilepaskan BBKSDA Usai Terjerat dan Terluka
BBKSDA Riau berhasil melepaskan beruang madu yang terjerat dan terluka di Bukit Rimbang Baling, Kampar, setelah mendapat laporan dari warga; pihak berwenang mengecam tindakan tersebut.
Pada Jumat, 7 Maret 2024, warga di Kawasan Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan penemuan seekor beruang madu (Helarctos malayanus) yang terjerat. Tim Resort Bukit Rimbang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung menuju lokasi dan menemukan beruang tersebut dalam kondisi lemah akibat jerat dan luka bekas tombak.
Beruang madu jantan itu ditemukan dengan kondisi memprihatinkan: kaki depan kirinya buntung akibat jeratan lama, terdapat empat luka baru diduga akibat serangan tombak, dan kaki kanannya yang terjerat juga mulai membusuk. Tim medis BBKSDA Riau kemudian membius beruang tersebut, melepas jeratan, dan memberikan perawatan medis sebelum akhirnya dievakuasi.
Setelah mendapat perawatan intensif, beruang madu tersebut dilepaskan kembali ke habitatnya pada Senin, 8 Maret 2024, pukul 03.30 WIB. Lokasi pelepasannya sengaja dipilih jauh dari lokasi penemuan untuk menghindari interaksi negatif dengan manusia, mengingat lokasi penemuan berdekatan dengan kebun dan pemukiman warga. Kepala BBKSDA Riau, Genman Hasibuan, menyatakan bahwa pelepasan dilakukan setelah beruang tersebut sepenuhnya sadar dari pengaruh obat bius.
Beruang Madu Korban Jerat dan Serangan Tombak
Proses evakuasi beruang madu ini tidak mudah. Tim BBKSDA Riau harus menunggu kedatangan tim medis dari Pekanbaru yang membawa obat-obatan, perlengkapan medis, tandu, dan kandang besi. Setelah tiba, tim medis langsung menangani beruang tersebut di lokasi penemuan.
Kondisi beruang yang lemah dan luka-luka yang dideritanya menunjukkan adanya upaya perburuan dan penganiayaan. Meskipun tim berupaya mencari pelaku penyerangan, namun pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian. BBKSDA Riau mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa perburuan dan penganiayaan satwa dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum.
Genman Hasibuan menekankan bahwa masyarakat dilarang memelihara, memburu, menjerat, menyiksa, dan membunuh satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang. Pihak BBKSDA Riau berkomitmen untuk terus melindungi satwa liar dan menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Upaya Konservasi dan Pencegahan
Selain mengevakuasi dan melepaskan beruang madu, tim BBKSDA Riau juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada jerat lain yang terpasang. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan melindungi satwa liar lainnya di kawasan tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya upaya konservasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar. BBKSDA Riau diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan Bukit Rimbang Baling untuk mencegah perburuan dan penganiayaan satwa liar.
Langkah-langkah pencegahan juga perlu ditingkatkan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan terkait perlindungan satwa liar dan sanksi bagi pelanggarnya. Kerja sama antara BBKSDA Riau dengan masyarakat setempat sangat penting untuk keberhasilan upaya konservasi satwa liar di Riau.
Pelepasan beruang madu ini menjadi bukti nyata komitmen BBKSDA Riau dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan satwa liar di Indonesia.